Cuan Kapital dibalik TV Digital
Oleh : Herini Ridianah, S.Pd
Siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) resmi dipadamkan oleh pemerintah pada Rabu 2 November 2022 di Jabodetabek. ASO ini pun akan dilakukan di 514 kabupaten/kota di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), saat ini migrasi siaran TV analog ke digital telah dilakukan di delapan kabupaten/kota di empat wilayah siaran. (https://voi.id/ekonomi/225199/).Â
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan rakyat mendapatkan siaran TV yang bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya. Pilihan konten siaran bagi masyarakat juga akan menjadi semakin banyak dan beragam jenisnya.
Namun demikian, kebijakan yang tidak berlaku secara nasional ini dinilai double standar oleh the Executive Chairman at MNC Group, Hary TanoeSudibjo. Diperkirakan 60 % masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek kecuali dengan membeli Set Top Box (STB) atau mengganti televisi digital, bisa juga berlangganan TV parabola.
Karenanya MNC Group tetap berkukuh untuk membawa hal ini ke jalur hukum karena dinilai merugikan masyarakat. (https://kumparan.com/kumparanbisnis/)
Sementara itu Kemenhukam, Mahfud MD menegaskan jika masih ada stasiun TV yang menyiarkan saluran secara analog maka akan dianggap illegal dan bertentangan dengan hukum. (Republika.co.id, 04/11/2022). Beliau mengklaim 98 % masyarakat di Jabodetabek sudah siap menggunakan TV Digital. Untuk masyarakat yang tidak siap, pemerintah menyiapkan posko-posko bantuan.
Pada tanggal 10 November yang lalu, Kementerian Kominfo RI bersama DPR RI baru saja menyelenggarakan seminar online dengan tema yang diangkat "Sosialisasi Analog Switch Off (ASO)" dan seremoni penyerahan bantuan Set Top Box (STB).
Terlepas dari pro kontra TV digital, Indonesia sebenarnya telah tertinggal dalam penerapan teknologi siaran digital. Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang menyatakan sudah 85 persen negara-negara di dunia telah bermigrasi ke TV digital. (https://www.viva.co.id/berita/nasional). Dalam hal ini, Mahfud MD mengungkapkan Indonesia tertinggal dari negara-negara ASEAN.
Berdasar kesepakatan International Telecommunication Union (ITU) di Jenewa pada 2006, batas akhir dihentikannya siaran analog (analog switch off/ASO) kemudian penyiaran digital dilaksanakan sepenuhnya oleh 119 negara anggota ITU adalah 17 Juni 2015. (https://indonesiabaik.id/videografis).Â