Dibutuhkan teamwork, baik internal maupun Lembaga di luar. Bahkan ada kalanya harus mengadakan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA). Melalui kerja sama ini, bisa dimaksimalkan dalam pengembalian aset hasil korupsi yang disembunyikan koruptor hingga luar negeri.
(Bersambung)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!