Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Satgas KPK di Maluku (2): Menyemai dan Merawat Sinergitas

17 Agustus 2024   04:40 Diperbarui: 17 Agustus 2024   11:19 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Penyidik Res Kupang

Pengiriman Berkas Perkara Koordinasi

Pada sisi lain, Satgas Penindakan Direktorat V Korsup KPK juga menerima pemberitahuan dari penyidik Satreskrim Polres Kupang, terkait dengan pengiriman berkas perkara (Tahap I), untuk dua tersangka ke Kejari Kupang, perkara dugaan korupsi pekerjaan GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kupang TA. 2019, sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pengiriman berkas perkara ini dilaksanakan tanggal 15 Agustus 2024 kemarin.

Perkara tersebut, bulan Mei 2024 oleh penyidik Polres Kupang, Polda NTT dikoordinasikan dengan KPK dan tindak lanjutnya adalah dilaksanakan perbantuan fasilitasi pemeriksaan ahli pidana oleh KPK. Permintaan keterangan terhadap ahli pidana dari Universitas Brawijaya dilaksanakan di Polrestabes Surabaya. Kegiatan ini mendasari pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Perkara yang dikordinasikan oleh penyidik kepada KPK, apabila dalam progresnya belum juga tuntas dan ada hambatan akan ditingkatkan sebagai perkara yang disupervisi KPK. Apabila dalam proses proses supervisi ini juga belum tuntas karena adanya hambatan teknis maupun non - teknis penyidikan, sesuai dengan perintah UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK bisa mengambil alih penangan perkara tersebut.

Ket foto 1 : Satgas Penindakan Bersama Aspidsus Kejati Maluku

Ket foto 2 : Penyidik Polres Kupang Menyerahkan BAP Perkara Dugaan Korupsi GOR Kupang ke Kejari NTT

Artikel sebelumnya pada link :4834777c5292234d72/satgas-penindakan-korsup-di-maluku-1-dorong-penyidik-tuntas-perkara#google_vignette

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun