Pengiriman Berkas Perkara Koordinasi
Pada sisi lain, Satgas Penindakan Direktorat V Korsup KPK juga menerima pemberitahuan dari penyidik Satreskrim Polres Kupang, terkait dengan pengiriman berkas perkara (Tahap I), untuk dua tersangka ke Kejari Kupang, perkara dugaan korupsi pekerjaan GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kupang TA. 2019, sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pengiriman berkas perkara ini dilaksanakan tanggal 15 Agustus 2024 kemarin.
Perkara tersebut, bulan Mei 2024 oleh penyidik Polres Kupang, Polda NTT dikoordinasikan dengan KPK dan tindak lanjutnya adalah dilaksanakan perbantuan fasilitasi pemeriksaan ahli pidana oleh KPK. Permintaan keterangan terhadap ahli pidana dari Universitas Brawijaya dilaksanakan di Polrestabes Surabaya. Kegiatan ini mendasari pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Perkara yang dikordinasikan oleh penyidik kepada KPK, apabila dalam progresnya belum juga tuntas dan ada hambatan akan ditingkatkan sebagai perkara yang disupervisi KPK. Apabila dalam proses proses supervisi ini juga belum tuntas karena adanya hambatan teknis maupun non - teknis penyidikan, sesuai dengan perintah UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK bisa mengambil alih penangan perkara tersebut.
Ket foto 1 : Satgas Penindakan Bersama Aspidsus Kejati Maluku
Ket foto 2 : Penyidik Polres Kupang Menyerahkan BAP Perkara Dugaan Korupsi GOR Kupang ke Kejari NTT
Artikel sebelumnya pada link :4834777c5292234d72/satgas-penindakan-korsup-di-maluku-1-dorong-penyidik-tuntas-perkara#google_vignette
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H