Â
Selesai kegiatan Rapat Koordinasi dengan TAPD Kabupaten Sumba Barat, Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Korsup KPK, yang tengah berkolaborasi dengan didampingi pihak Pemkab Sumbawa Barat, melakukan pengecekan atas proyek-proyek strategis maupun proyek konstruksi dalam pengerjaan. Dalam kegiatan ini, diperoleh keterangan terkait adanya Barang Milik Negara pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berupa PLT Biomassa, yang dihibahkan kepada Pemkab Sumbawa Barat di tahun 2020 senilai  Rp. 31.036.653.750, mangkrak tidak beroperasi.
Tim KPK ketika turun ke lokasi, melihat langsung ke PLTBm Bodohula yang terletak di Desa Bodohula, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat. Di Lokasi, terlihat beberapa alat dan mesin yang tidak terlindungi oleh atap bangunan, dengan kondisi yang sudah mulai berkarat. Bahkan untuk mesin-mesin yang ada di dalam bangunan dan beratap, sudah terlihat tidak terurus, berkarat serta tidak ada tanda-tanda dioperasionalkan lagi.
Menurut keterangan salah satu pendamping dari pemkab, menyebutkan bahwa sepengetahuannya PLTBm Bodohula tersebut, pernah diuji coba sekali pada awal akan dibukanya operasional perusahaan tersebut. Namun, tidak ada kelanjutannya dan sampai sekarang tidak ada lagi tanda-tanda  akan difungsikan.
Tujuan awal dibangunnya PLTBm tersebut, adalah penetapan Pulau Sumba di tahun 2010 sebagai ikon percontohan untuk pengembangan enegi baru terbarukan di Indonesia. Inisiatif pengembangan Pulau Sumba sebagai Ikon Baru Terbarukan diperkenalkan oleh Hivos sebagai Sumba Iconic Island (SII) dan mendapat dukungan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pengembangan energi baru terbarukan tersebut dengan kapasitas 1 Mega Watt, yang dalam operasionalnya diperkirakan membutuhkan  ketersediaan bahan baku kayu kaliandra sebanyak 30 ton perhari. Untuk ini, pihak pemerintah kabupaten Sumba Barat, berdasarkan Nota Kesepahaman Bersama dengan PT Usaha Tani Lestari, pada tahun 2015 membuat Nota kesepahaman untuk pengadaan bahan bakar kayu kaliandra dengan membuka lahan tanam sekitar 1.000 ha.Â
Masih ditahun yang sama, Bupati Sumba Barat membuat surat pernyataan yang pada intinya Bersedia mengoperasionalkan dan memelihara Hibah. Setelah melalui proses Pembangunan, baru pada bulan pebruari 2020, ditanda tangani naskah hibah barang milik negara pada satuan kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, terbarukan dan Konservasi energi kepada kabupaten Sumba Barat. Pihak pemberi hibah diwakili oleh M Halim Sari Wardana (dari Direktorat Jenderal Energi Baru, terbarukan dan Konservasi Energi) dan Agustinus Niga Dapawole (Bupati Sumba Barat).
Mendapatkan fakta-fakta tersebut, Dian Patria, Kasatgas Pencegahan Korsup Wilayah V, mencoba menghubungi koleganya di Kementerian terkait, jawaban via WA : " Nanti Pak Dian coba konfirmasi dan bahas dengan Direktorat Bio Energi dan Direktorat Infrastruktur EBTKE sebagai pengusul Program ya Pak Dian. "
Temuan KPK tersebut, harus untuk ditindak lanjuti, jangan sampai keberadaan proyek dengan nilai yang tidak sedikit tersebut, menjadi tidak ada nilainya, baik nilai ekonomis maupun nilai kemanfaatan bagi masyarat. Bahkan, akan menjadi beban berkepanjangan bagi Badan Aset Kabupaten Sumba. Bagaimana tidak? Mau dikelola, membutuhkan biaya dan ahli. Pada sisi lain, untuk merawat aset yang kian hari semakin tidak terurus, membutuhkan biaya dan bila dibiarkan  akan menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah yang tak kunjung ada penyelesaiannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Â Kabupaten Sumba Barat, Anita Irene, yang mendampingi Tim KPK berharap ada solusi atas aset tersebut. " PLTBm tersebut pernah beroperasi, yang saya tahu infonya untuk uji coba. " Ujar Anita Irene.
Korsup KPK, sebelumnya juga memeroleh data terkait dengan Proyek Rp 18 Â milyar berupa pembangkit listrik tenaga matahari di Sumba Barat Daya dari Kementerian ESDM kepada pemda, namun pemda Sumbawa Barat Daya belum mau menerima. Pihak KPK menyarankan agar sebelum diterima hibah tersebut, harus melalui mekanisme yang benar, setidaknya ada apraisal yang menaksir atas nilai aset, bukan asal menerima. Proyek yang akan diserahkan ini, sudah jadi dan belum dioperasionalkan sama sekali, sehingga mangkrak.
Dari dua temuan proyek tersebut, bisa menjadi pintu masuk untuk menelisik lebih detail, mengapa proyek dengan nilai milyaran dari Kementerian dan bernilai strategis bisa tidak memberi manfaat karena kemangkrakan-nya. Jangan sampai, menjadi preseden buruk daerah untuk sasaran proyek yang tidak jelas pascasudah keluarnya uang negara, sehingga masalah ini perlu pendalaman lebih jauh, ditelisik hingga terang bendarang.
Salam Anti Korupsi
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H