Setidaknya, dengan berubah-ubahnya keterangan saat seseorang menjadi saksi dan saat ia menjadi tersangka, menjadi salah satu indikator bahwa ia telah berbelit belit dalam memberikan keterangan.
Bila ini sampai pada forum persidangan, pastilah Majelis Hakim akan menilai keterangan yang diberikan terdakwa memang berbelit-belit, yang berakibat dianggap sebagai salah satu hal yang memberatkan.
***
Salam Anti Korupsi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!