Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pemeriksaan sebagai Saksi Sebelum Ditersangkakan

10 Juli 2024   10:23 Diperbarui: 10 Juli 2024   16:23 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK memanggil mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rumah Tahanan (Rutan) KPK Hengki hari ini, Jumat (15/3/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Setidaknya, dengan berubah-ubahnya keterangan saat seseorang menjadi saksi dan saat ia menjadi tersangka, menjadi salah satu indikator bahwa ia telah berbelit belit dalam memberikan keterangan.

Bila ini sampai pada forum persidangan, pastilah Majelis Hakim akan menilai keterangan yang diberikan terdakwa memang berbelit-belit, yang berakibat dianggap sebagai salah satu hal yang memberatkan.

***

Salam Anti Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun