Sehingga untuk mengatasi kecenderungan adanya berubahnya keterangan saksi, penyidik akan menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan dengan pertanyaan : Apakah keterangan Saudara pada pemeriksaan Saudara sebagai saksi, pada tanggal sekian bulan sekian tahun sekian masih tetap atau ada yang ingin saudara ubah?
Bila berubah dari subtansi maka sangat dimungkinkan "ia" sudah terkontaminasi pihak lain yang menggirinya pada sebuah alibi. Bila ini yang terjadi, sejatinya sangat merugikan dirinya karena penyidik pasti akan menyambung dengan pertanyaan : Mengapa keterangan saudara pada bulan sekian tanggal sekian tahun sekian berubah? Adakah pihak yang telah memengaruhi keterangan saudara tersebut?
Setidaknya, dengan berubah-ubahnya keterangan saat seseorang menjadi saksi dan saat ia menjadi tersangka, menjadi salah satu indikator bahwa ia telah berbelit belit dalam memberikan keterangan. Bila ini sampai pada forum persidangan, pastilah Majelis Hakim akan menilai keterangan yang diberikan terdakwa memang berbelit-belit, yang berakibat dianggap sebagai salah satu hal yang memberatkan.
***
Salam Anti Korupsi