Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pemeriksaan sebagai Saksi Sebelum Ditersangkakan

10 Juli 2024   10:23 Diperbarui: 10 Juli 2024   16:23 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengutip dari hukum on.line, Mardjono Reksodiputro menyatakan bahwa dalam bahasa Indonesia, arti due process of law adalah proses hukum yang adil. 

Lebih lanjut, makna dari proses hukum yang adil (due process of law) tidak saja berupa penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan (yang dirumuskan adil) secara formal, tetapi juga mengandung jaminan hak atas kemerdekaan dari seorang warga negara.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, mendahului pemeriksaan sebagai saksi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, disamping meminimalisir potensi kesewenang-wenangan, ada sisi positifnya hal ini disebabkan :

Pertama, penyidik bisa lebih mendalami peran dari saksi sebelum ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka.

Secara kualitas keterangan yang diperoleh, berdasarkan fakta empiris, akan lebih mendekati kebenaran, dibanding apabila saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada semacam "nothing to lose", saat keterangan diberikan. Keadaan ini menjadi berbanding terbalik saat keterangan pada posisi sebagai tersangka.

Kedua, saksi akan lebih leluasa memberikan keterangan dengan menunjukan pihak lain yang juga bisa menguatkan apa yang menjadi keterangannya. Secara tidak sadar, tidak ada rasa takut atau khawatir, keterangannya bisa menggiring pada status seseorang sebagai pelaku.

Namun pada sisi lain, ada kontradiksinya yang bersilangan dengan dua pendapat sebelumnya, saksi yang tidak didampingi oleh pihak manapun, akan "murni" dalam memberikan keterangan, karena tidak ada pihak yang memengaruhinya.

Keadaan ini berbanding terbalik, ketika ia sudah mendapat pendampingan hukum. Ia sebelum diperiksa akan berdiskusi, mendapat masukan dan sangat mungkin dalam benaknya sudah muncul serangkaian kata-kata yang lebih mengarah pada alibi, untuk menguatkan apa yang ingin ia sampaikan, bukan apa yang sebenarnya terjadi.

Sehingga untuk mengatasi kecenderungan adanya berubahnya keterangan saksi, penyidik akan menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan dengan pertanyaan: Apakah keterangan Saudara pada pemeriksaan Saudara sebagai saksi, pada tanggal sekian bulan sekian tahun sekian masih tetap atau ada yang ingin saudara ubah?

Bila berubah dari substansi maka sangat dimungkinkan "ia" sudah terkontaminasi pihak lain yang menggiringnya pada sebuah alibi.

Bila ini yang terjadi, sejatinya sangat merugikan dirinya karena penyidik pasti akan menyambung dengan pertanyaan: Mengapa keterangan saudara pada bulan sekian tanggal sekian tahun sekian berubah? Adakah pihak yang telah memengaruhi keterangan saudara tersebut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun