Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Inilah Salah Satu Sebab Perkara Korupsi Jalan di Tempat

5 Maret 2024   08:38 Diperbarui: 5 Maret 2024   12:56 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari pemeriksaan di sidang itulah, apabila ternyata fakta-fakta yang tergali, bisa jadi dan bisa dimungkinkan hakim membuat penghitungan sendiri, sehingga pada akhirnya yang muncul adalah angka-angka kerugian negara versi hakim sendiri. 

Bila sudah demikian, bila memang sebuah perkara ada masalah perbedaan dalam PKKN-nya, tidak selayaknya membuat perkara korupsi menjadi jalan di tempat atau bahkan menjadi mangkrak.

Selalu harapan idealnya memberantas korupsi adalah dengan cara berpikir out of the box, keluar dari cara-cara lama, mengganti dengan sikap progresif.

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun