Dari pemeriksaan di sidang itulah, apabila ternyata fakta-fakta yang tergali, bisa jadi dan bisa dimungkinkan hakim membuat penghitungan sendiri, sehingga pada akhirnya yang muncul adalah angka-angka kerugian negara versi hakim sendiri.Â
Bila sudah demikian, bila memang sebuah perkara ada masalah perbedaan dalam PKKN-nya, tidak selayaknya membuat perkara korupsi menjadi jalan di tempat atau bahkan menjadi mangkrak.
Selalu harapan idealnya memberantas korupsi adalah dengan cara berpikir out of the box, keluar dari cara-cara lama, mengganti dengan sikap progresif.
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H