Untuk lebih menjelaskan dan memudahkan deskripsinya sebagai berikut:
Bahwa sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi, bila sudah dalam tahap penyidikan, maka tahap berikutnya adalah penuntutan sebelum kemudian diajukan dalam pemeriksaan di persidangan. Yang menjadi masalah dan ini sering terjadi adalah sebagai berikut:
Pertama, berkas perkara sudah lengkap secara formil dan materiil, sudah melalui gelar perkara yang dihadiri pihak terkait (misalnya melibatkan Ahli Teknis, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Ahli Penghitungan Kerugian Negara, dsbnya).Â
Dari hasil gelar perkara ini, muncul perbedaan mengenai metode dalam penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN), antara ahli penghitungan PKKN yang diajukan penyidik dengan Jaksa yang akan menuntut perkara a quo.
Kedua, perbedaan tersebut, tentunya menjadi sebuah dilema. Akankah perkara terhenti karena perbedaan dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara tadi?
Solusi atas hal ini adalah kembali pada substansi pembuktian unsur adanya tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi adalah "adanya kerugian negara."Â
Jadi, bilapun ada perbedaan pendapat apakah kerugian negara tadi dihitung secara total lost atau net loss, semestinya tidak perlu dikrusialkan sebagai perbedaan yang menghambat perkara tersebut untuk disidangkan.Â
Bukankah yang berwenang nantinya untuk memutuskan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut adalah hakim saat di persidangan?
Bukankah rumusan poin 6 dalam SEMA Nomor 4 tahun 2016 menyebutkan: "Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara? Ini artinya, sepanjang "sudah ada kerugian negara" terlepas dengan metode yang "berbeda" dan menjadi bahan perdebatan, ujung-ujungnya dengan keyakinannya hakim-lah yang memegang otoritas untuk menentukan jumlah kerugian tersebut.
Jadi, bisa dianalogkan, perbedaan metode yang muncul, hanya menjadi "petunjuk" bagi Hakim dalam membantu untuk menguatkan keyakinannya sebelumnya menjatuhkan putusan.Â
Hakim dalam persidangan tersebut bisa memperkuat keyakinannya dengan langsung menanyakan kepada Ahli Penghitungan KerugianKeuangan Negara.