Akan banyak upaya yang dilakukan oleh Calon Tersangka, agar ia tidak jadi di Tersangka-kan. Penyidik atau APH yang menangani, akan lebih hati-hati, tidak ceroboh, karena setiap langkah yang dilakukan terblow up oleh media dan ahli hukum yang siap memberikan pendampingan hukum pada Calon Tersangka. Ini yang menjadikan, seolah terulur-nya waktu dan jauh dari kesan sat-set.
Salam Anti Korupsi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!