Bahwa KPK sangat terbuka untuk diuji jika ada pihak yang merasa diproses hukum oleh KPK, tapi tidak didasari oleh alat bukti atau tidak cukup bukti. Ghufron lantas memamerkan data KPK yang memperlihatkan 99 persen tuntutannya terhadap pelaku korupsi selalu menang di pengadilan.
"Silakan untuk dibuktikan. Dan alhamdulillah semua proses pembuktian di pengadilan yang dituntut oleh KPK, 99 persen dinyatakan terbukti," kata Ghufron.
"Itu artinya tidak ada unsur non hukum dalam proses hukum yang kami lakukan. Sehingga, menurut kami, bekerjalah sesuai hukum dalam proses ketatanegaraan ini," imbuhnya.
Jadi, menjaga marwah KPK sebagai pemberantas korupsi yang independen, dalam system yang ada di KPK saat ini, tidak mudah melakukan "tebang pilih" perkara hanya untuk memenuhi keinginan salah satu pihak, namun "tebang pilih" tadi dilakukan atas dasar skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam UU No 19 Tahun 2019 tadi.
***
Salam Anti Korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H