Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Penanganan Syahrul Yasin Lampo, KPK Tebang Pilih atau Skala Prioritas?

18 Oktober 2023   08:49 Diperbarui: 18 Oktober 2023   20:40 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Bahwa KPK sangat terbuka untuk diuji jika ada pihak yang merasa diproses hukum oleh KPK, tapi tidak didasari oleh alat bukti atau tidak cukup bukti. Ghufron lantas memamerkan data KPK yang memperlihatkan 99 persen tuntutannya terhadap pelaku korupsi selalu menang di pengadilan.

"Silakan untuk dibuktikan. Dan alhamdulillah semua proses pembuktian di pengadilan yang dituntut oleh KPK, 99 persen dinyatakan terbukti," kata Ghufron.

"Itu artinya tidak ada unsur non hukum dalam proses hukum yang kami lakukan. Sehingga, menurut kami, bekerjalah sesuai hukum dalam proses ketatanegaraan ini," imbuhnya.

Jadi, menjaga marwah KPK sebagai pemberantas korupsi yang independen, dalam system yang ada di KPK saat ini, tidak mudah melakukan "tebang pilih" perkara hanya untuk memenuhi keinginan salah satu pihak, namun "tebang pilih" tadi dilakukan atas dasar skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam UU No 19 Tahun 2019 tadi.

***

Salam Anti Korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun