Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Substansi Kepemilikan SIM

5 Juni 2023   08:13 Diperbarui: 7 Juni 2023   04:15 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ujian SIM. (Dok. NTMC Polri via kompas.com) 

Bilapun seumur hidup, perlu dibuat sistem kontrol atau pengendali apakah dalam kurun waktu Seumur Hidup tersebut pemegang-nya memang masih layak atau perlu ditinjau ulang. 

Jangan sampai dengan alasan memegang SIM Seumur hidup, tetapi mengendari kendaraan, walau sebenarnya ia telah mengalami "perubahan kondisi" fisik dan psikologis-nya, sehingga sebenarnya tidak layak untuk berkendara di jalan raya.

Bagaimanapun, keselamatan diri dan orang lain, menjadi hal utama yang harus ditempatkan, apabila pembahasan perlu tidaknya SIM berlaku seumur hidup terus berlanjut. 

Jangan sampai, abai dan mengesampingkan jiwa orang lain hanya karena memburu selembar kartu sebagai tanda legalitas sah dan tidaknya berkendara di jalan raya. Sekali lagi, substansi keselamatan jiwa, lebih utama dari segalanya.

Salam hormat di awal pekan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun