Penangkapan pelaku penipuan yang diduga berkedok sebagai calo SIM itu telah dilaporkan kepada Kapolrestabes Medan," ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar, melalui Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan, dalam keterangannya, Rabu.(19/10/2022) , dikutip dari suaraburuh.com.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meminta masyarakat melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan calo untuk mengurus (Surat Izin Mengemudi) SIM.Â
"Jika masyarakat menemukan ada calo atau orang yang mengaku anggota dan menawarkan membantu dengan imbalan uang guna mendapatkan SIM atau perpanjangan SIM, mohon segera melaporkan kepada pimpinan satuan wilayah, pengawas internal [Bid Propam dan Itwasda] atau pengawas eksternal seperti Kompolnas," terang Poengky. Â
"Jangan mau untuk dimintai uang suap atau malah memberikan suap, karena dua-duanya adalah tindak pidana," ujar Poengky, dikutip dari gatra.com.
Masalah SIM yang memang selalu mendapat perhatian baik dari jajaran internal Kepolisian maupun pihak eksternal, kini menjadi lebih marak lagi dalam perdebatan, perlukah SIM diperpanjang masa berlakunya, dari 5 tahun menjadi Seumur Hidup. Dari beberapa pendapat yang muncul di publik, bisa dicluster atau dikelompokan sebagai berikut :
Kelompok yang pro SIM dengan masa berlaku seumur hidup, pada intinya, lebih memandang pada aspek pragmatis dengan berbasis bagaimana ribetnya pembuatan SIM, bahkan sampai pada fenomena percaloan yang tak kunjung tuntas.Â
Dengan sekali membuat dan berlaku seumur hidup, maka tidak ada ditemui lagi keribetan-keribetan tadi.
Kelompok yang menolak SIM Seumur hidup, berpandangan pada basis, bahwa SIM bertalian dengan masalah ketrampilan dalam mengemudi yang dihadapkan pada beberapa aspek atau faktor, seperti kesehatan seseorang, kemampuan mengendara sejalan dengan pertambahan usia, sehingga diperlukan batasan waktu untuk mengontrol layak tidaknya seseorang berkendara.Â
Korelasi pentingnya adalah bila dalam batas koreksi waktu tersebut ternyata seseorang sudah tidak layak mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
Maka, ya sudah sepantasnya tidak diterbitkan SIM baginya, karena ini menyangkut keselamatan berkendaraan di jalan raya, yang tidak hanya untuk keselamatan diri sendiri, namun juga menyangkut keselematan orang banyak di jalan umum.
Kelompok moderat, yang memosisikan berada di tengah-tengah dua cluster tadi. Kelompok ini menekankan tidak keberatan SIM dibatasi 5 tahun dengan catatan, tahapan pelaksanaan tes awal ataupun perpanjangan transparan dan mudah.Â