Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Substansi Kepemilikan SIM

5 Juni 2023   08:13 Diperbarui: 7 Juni 2023   04:15 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ujian SIM. (Dok. NTMC Polri via kompas.com) 

Surat Ijin Mengemudi (SIM) menjadi kebutuhan utama, bagi mereka yang selalu beraktifitas di jalan raya dengan mengendarai kendaraan bermotor baik yang roda 2, roda 3 roda 4 atau lebih. 

Masing-masing jenis kendaraan bermotor tersebut berbeda katagori kepemilikan SIMnya. Wajar, karena tingkat ketrampilan yang harus dimiliki pemegang SIM tersebut sesuai dengan karakter dan jenis kendaraan bermotor-nya.

Banyak pertanyaan sebenarnya terkait dengan pembuatan SIM ini, menjadi sorotan utama dari publik. Karena, sudah bukan rahasia lagi, di situlah menjadi "titik abu-abu" pelayanan kepolisian. 

Banyak keluhan, banyak cemooh, banyak pula kadang pujian. Karena di arena pembuatan SIM itulah, berbagai karakter manusia berinteraksi dalam satu kepentingan pembuatan SIM. 

Ada yang berpikir pragmatis, yang penting membuat SIM dipercepat, dipermudah, kalau perlu tanpa tes (baik tes tertulis maupun tes praktik). 

Ada pula yang bersikeras prosedural, mengikuti tahapan tes, meski baru gagal, diulangi, gagal lagi dan mungkin baru lulus kemudian. Bahkan ironis ada yang harus mengulang sampai tiga kali gagal dalam ujian, sehingga menjadi putus asa.

Dari titik inilah, peluang adanya "kong-kalikong". "tau sama-tahu", atau ingin memperoleh "previlige" atau kemudahan-kemudahan tadi terbuka. Melalui calo, semua bisa diatur. 

Ini fakta, dan menjadi fakta pula jika dengan tegas sesungguhnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah menengarai kondisi dan fakta tersebut.

 Sehingga perintah tegas diturunkan, agar dalam pelayanan pembuatan SIM, benar-benar dilaksanakan dengan transparan dan bukan dijadikan lahan untuk mencari keuntungan pribadi. 

Kisah Lengkap Calo SIM yang Ditangkap Polisi Ternyata Sering Nongkrong di Satlantas Medan. Informasi yang diterima suaraburuh, Kedua calo SIM itu yakni SD (49) warga Jalan Cokro Aminoto Medan dan JS (36) warga Jalan HM Said Medan, Sumatera Utara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun