Masih adanya beberapa oknum anggota Polri yang ditindak oleh Propam Polri karena pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, yang menyebabkan di berhentikan dengan tidak hormat, membenarkan indikasi non-loyalitas ini.Â
Secara random, sebagai gambaran, sebagaimana diberitakan Poscomalut.co, sebanyak 25 anggota Polri di Polda Maluku Utara  selama tahun 2020-2022. Untuk data makro di Mabes Polri, tentu akan lebih banyak lagi.
Kedua, setiap anggota Polri harus menyadari, bahwa bekerja di Kepolisian, salah satu jati dirinya adalah bersiap untuk hidup sederhana. Tidaklah mungkin dengan berharap menjadi kaya raya dengan tugas di Kepolisian.Â
Dengan mengandalkan penghasilan yang sah, sangat mustahil keinginan menjadi kaya raya tercapai. Tuntutan tugas yang profesional, menjauhkan perilaku yang koruptif dengan menebar jala abuse of power.Â
Lain cerita, bila disamping mendapat penghasilan yang sah tadi, mengembangkan jiwa bisnis, secara wajar, tanpa menggunakan aji mumpung, punya pengaruh dalam membangun jaringan bisnisnya.Â
Sah-sah saja anggota Polri berniaga, kemudian sukses, dalam rambu-rabu menghindari conflict of interest tadi.Â
Dengan demikian, bidang pekerjaan di Polri, sama sekali tidak bersinggungan dengan bagaimana ia mengumpulkan pundi-pundi kekayaan secara sah dan legal. Bukannya menjadi backing judi, backing BBM subsidi dan sebagainya.Â
Ketiga, setiap anggota Polri melaksanakan tugas secara netral tanpa adanya tendensi atau kepentingan tertentu.Â
Dari aspek politik misalnya, jelas anggota Polri harus netral, maka tidak boleh ada perasaan berat sebelah dengan memihak pada salah salah kelompok atau golongan, sehingga bisa berdiri di tengah-tengah, menjadi median yang tegak lurus, tidak condong dan terbawa arus.Â
Bila ini terjaga, maka kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat, yang tengah menyambut euforia pesta demokrasi tidak teracuni.Â
Jadi, yang penting juga di sini, akan menjaga suasana harmonis di akar rumput yang langsung berhadapan dengan petugas Polri di lapangan.