Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

4 Cara Memahami Penerimaan Laporan Polisi

25 Mei 2023   09:58 Diperbarui: 1 Juni 2023   15:49 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaannya, bukankah polisi dalam hal ini yang harus mencari dan mengumpulkan alat bukti? Mengapa beban menemukan bukti justru diberikan pada pelapor? Apakah bukan terbalik logikanya?

Bukti pendukung dalam konteks ini tentunya berupa bukti-bukti awal, sehingga menguatkan apa yang menjadi narasi obyek pelaporan, sehingga "cukup" bisa memberikan keyakinan bahwa yang dilaporkan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana. Konstruksi atau materi pelaporan yang didukung dengan bukti-bukti awal tadi, dipastikan tidak akan menjadi polisi "mengelak" untuk menerima laporan dugaan tindak pidana.

Keempat, dalam konteks isu kekinian menjelang pesta demokrasi tahun 2024, jelas bahwa polisi harus netral, sehingga siapapun yang melaporkan atau dilaporkan, dasar tindakannya adalah berdasarkan hukum, bukan masalah suka atau tidak suka, atau adanya "pesanan" dari pihak tertentu.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa dalam Pasal 28, bahwa di Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Dan Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, serta beberapa ketentuan lainnya, yang mengikat kuat Polri untuk netral dalam perhelatan demokrasi tadi.

Demikian kiranya menjadi pemahaman bersama, sehingga ke depannya tidak ada lagi syak wasangka, prasangka buruk atau memojokan polisi hanya karena sebuah laporan yang ditolak atau diterima.

Semua berproses dan melalui tahapan transparansi yang tengah digelorakan di era Kapolri, Pak Listyo Sigit Prabowo saat ini.

Bravo dan Jayalah Polri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun