Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

4 Cara Memahami Penerimaan Laporan Polisi

25 Mei 2023   09:58 Diperbarui: 1 Juni 2023   15:49 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertama, apakah obyek laporan merupakan perbuatan pidana atau bukan. Bila tidak memenuhi unsur tindak pidana, maka laporan pasti akan ditolak.

Bisa jadi, dalam konteks isu terkini menyangkut penolakan laporan relawan bakal calon presiden terhadap bakal calon presiden lainnya, memang secara substansi tidak memenuhi unsur pidana, jadi bukan masalah kriminalisasi atau bukan.

Standar dan ukuran untuk mengetahui apakah suatu perbuatan dikatakan memuat unsur tindak pidana atau tidak adalah adakah perbuatan tersebut sudah diatur dalam ketentuan formil dan atau undang-undang yang menyebutkan bahwa perbuatan tersebut sebagai tindak pidana, sebagaimana asas legalitas yang dianut dalam hukum positif kita.

Asas tersebut nullum delictum nulla poena sine praevia lege (tidak ada delik tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu). Di era keterbukaan seperti ini, tentu publik dapat menilai, seberapa transparan-nya polisi ketika menerima atau menolak sebuah laporan tadi, dengan mendasari pada pemenuhan asas tersebut.

Kedua, apabila tahap awal "layak/ tidak layak" laporan tadi, misalnya sudah "menemukan" unsur perbuatannya sebagai diduga perbuatan pidana, terbitlah Laporan Polisi. Dengan mendasari laporan ini, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Sebagaimana diketahui, secara umum penyidikan dilakukan dalam rangka untuk "membuat terang perkara " dan menemukan "siapa tersangka" dari apa yang tadi sudah diduga melakukan tindak pidana.

Ini bukanlah bekerjaan yang mudah, karena polisi dalam konteks ini penyidik minimal harus menemukan minimal 2 alat bukti yang sah.

Bila dalam proses penyidikan ini yang dilakukan secara transparan berupa pemberitahuan tahapan yang dilakukan sampai gelar perkara dengan melibatkan para pihak.

Ada dua poin penting di sini yaitu apakah sudah bisa menemukan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka atau tidak, bila tidak menemukan, maka penyidikan bisa dihentikan dan tentunya bisa dibuka kembali apabila kemudian bisa terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah tadi. Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan: alamat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Ketiga, dengan memahami dua point di atas, maka apabila akan membuat laporan atau mengajukan laporan ke polisi, perlu menyertakan bukti-bukti pendukung atas obyek pelaporan.

Jangan sampai datang untuk membuat laporan, hanya berupa narasi saja, sehingga polisi kurang bahan untuk membuat analisis awal terkait pemenuhan unsur tadi, apakah perbuatan yang dilaporkan diduga sebagai perbuatan pidana atau bukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun