Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Harta Tak Wajar, Illicit Enrichment

7 Maret 2023   09:15 Diperbarui: 16 Maret 2023   13:30 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain sengaja tempat yang juga tersembunyi, menggunakan identitas transaksi orang setempat melalui media perantara. Pembayaran dilakukan secara tunai. Modus nominee, ini sangat disukai dan menjadi modus favorit mereka.

Kondisi seperti sekarang, ketika media sosial "bisa menjadi tools" untuk memviralkan sesuatu, maka menjadi variable yang siginifikan bila muncul ajakan bersama untuk perduli di sekitar kita atas harta kekayaan.

Misalnya berupa rumah, bangunan dan tanah, hotel ataupun tempat lain yang "diduga" sebagai harta milik "pejabat atau penyelenggara Negara".

Sering kali, di suatu daerah ada sebuah villa, bangunan megah atau tanah yang sangat luas di kenal warga pemiliknya "bapak ini, bapak itu atau pejabat ini, pejabat itu". 

Untuk menjaga aset tersebut dipekerjakanlah orang setempat. Kepala lingkungan atau Ketua RT setempat, juga tidak bisa secara rinci menjelaskan siapa pemilik aset tersebut. 

Bilapun mengetahui, bisa jadi hanya nama namun tidak pernah bertemu. Bila ingin berkomunikasi terkait sumbangan sosial, melalui penjaga atau orang kepercayaan yang menunggu aset.

Bila ditemukan seperti itu, momentum saat ini adalah ikut memviralkannya, sehingga akan terekpos yang mendekatkan pada teridentifikasinya siapa pemilik aset tersebut. 

Mungkin dengan cara seperti ini, minimal mempersempit ruang gerak perilaku menyembunyikan aset yang diperoleh dengan cara tidak wajar. 

Atau, yang terpenting adalah, dengan viralnya sebuah aset, kemudian diketahui siapa pemiliknya, akan menjadi sanksi sosial bagi anak turunan dan keluarga besarnya. 

Salam anti korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun