Mohon tunggu...
Heri Purnomo
Heri Purnomo Mohon Tunggu... Lainnya - Fastabikul Khairat

Berlomba-lomba dalam kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

TOLERANSI UMAT BERAGAMA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

25 November 2020   19:35 Diperbarui: 28 April 2021   15:35 2717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Pasal 29 Ayat 1 menyatakan bahwa: "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa" ayat ini menjelaskan bahwa dalam berdirinya negara berdasarkan atas kepercayaan dan keyakinan tergadap Tuhan.

Pasal 29 Ayat 2 menyatakan bahwa: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu" dalam ayat ini, negara memberikan kebebasan kepada setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya.

Itulah penjelasan mengenai toleransi yang bisa kita terapkan dalam bernegara dan juga bermasyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Indonesia kengan kemajemukannya ini, sikap toleransi menjadi penting dan harus terjaga. Agar kehidupan bernegara dapat berjalan dengan lancar. Jangan sampai, negara Indonesia terpecah belah karena tidak adanya rasa toleransi antar sesama. Mari kita jaga bersama sikap toleransi tersebut.

Terimakasih....

Disusun Oleh:

Heri Purnomo (201910020311062)

Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam

Universitas Muhammadiyah Malang 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun