Dalam Pasal 29 Ayat 1 menyatakan bahwa: "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa" ayat ini menjelaskan bahwa dalam berdirinya negara berdasarkan atas kepercayaan dan keyakinan tergadap Tuhan.
Pasal 29 Ayat 2 menyatakan bahwa: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu" dalam ayat ini, negara memberikan kebebasan kepada setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya.
Itulah penjelasan mengenai toleransi yang bisa kita terapkan dalam bernegara dan juga bermasyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Indonesia kengan kemajemukannya ini, sikap toleransi menjadi penting dan harus terjaga. Agar kehidupan bernegara dapat berjalan dengan lancar. Jangan sampai, negara Indonesia terpecah belah karena tidak adanya rasa toleransi antar sesama. Mari kita jaga bersama sikap toleransi tersebut.
Terimakasih....
Disusun Oleh:
Heri Purnomo (201910020311062)
Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam
Universitas Muhammadiyah MalangÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H