Mohon tunggu...
Herbert Manurung
Herbert Manurung Mohon Tunggu... Mahasiswa, Pengajar, Penulis, Peneliti -

Menulis itu seni, ide dan gagasan yang anda tulis bisa mengubah dunia. Tulisan juga bisa mengubah hidup kita, menulislah!

Selanjutnya

Tutup

Money

BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan untuk Kesejahteraan Keluarga

6 Januari 2016   23:48 Diperbarui: 13 Januari 2016   12:57 1638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  screenshot situs resmi bpjs ketenagakerjaan

Dalam dunia kerja, mungkin hampir semua pekerja sudah mendengar BPJS Ketenagakerjaan. Namun, permasalahannya masih banyak juga perusahaan, instansi atau perseorangan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mungkin sebagian alasannya adalah karena kondisi keuangan perusahaan atau pengetatan finansial perusahaan atau jangan-jangan mereka belum menyadari begitu banyak manfaat dan keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Gaji dan tunjangan yang besar bukanlah jaminan bagi keluarga pekerja untuk dapat hidup sejahtera dan bahagia jika tidak ditopang dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kesehatan. Kecuali Jaminan Kesehatan, keempat jaminan di atas sudah dimasukkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan yang terbaru adalah program Jaminan Pensiun (JP) sebagai program unggulan untuk mensejahterahkan keluarga pekerja formal maupun informal. Tentu ini adalah kabar baik mengingat selama ini tunjangan pensiun hanya dinikmati kalangan PNS, TNI dan POLRI sementara kalangan swasta masih berjuang sendiri-sendiri.

Pengalaman Pribadi

Semenjak bergabung dengan PT. Jamsostek (Persero) pada akhir tahun 2006, yang sekarang sudah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan banyak mamfaat yang sudah saya rasakan. Mulai dari rawat jalan hingga rawat inap pernah saya jalani. Saya bersyukur mendapatkan pengobatan dan perawatan yang baik dari salah satu rumah sakit di medan berkat kartu Jamsostek, saat itu saya sakit demam berdarah. Tetapi, karena fokus melanjutkan kuliah, saya pun mengundurkan diri dari pekerjaan. Lagi-lagi tabungan yang tersimpan dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) dengan keanggotaan minimal 5 tahun 1 bulan semenjak berhenti bekerja, berhak saya dapatkan. Tabungan itu sangat bermanfaat untuk membantu penelitian saya di kampus. Ijasah S1 saya pun terselamatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.       


 KJP (dok. pribadi)

Pada tahun 2011, saya resmi terdaftar kembali menjadi anggota Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Selama kurun waktu tersebut, saya masih aktif menggunakan layanan kesehatan program Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) hingga sekarang saya benar-benar sehat. Setelah menikah di awal tahun 2015, kembali kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelamat kesulitan ekonomi keluarga kami. Usia kandungan istri yang sudah memasuki bulan ke-7 dan diperkirakan akan bersalin bulan Maret tahun ini. Kondisi ini mengharuskan saya untuk mempersiapkan kebutuhan persalinan istri dan juga calon bayi kami. Untunglah ada BPJS Ketenagakerjaan, jadi kami tidak perlu pusing lagi memikirkan biaya persalinan!.

Siapa saja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Mungkin selama ini yang kita ketahui bahwa yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanyalah pekerja formal, namun kenyataannya tidak. Dalam Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS sudah jelas diatur bahwa semua tenaga kerja baik formal maupun informal atau yang tidak terafiliasi dengan lembaga swasta atau lembaga negara, harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang dijelaskan oleh Kusumo, Kepala BPJS perwakilan Samarinda.

Keterbukaan BPJS Ketenagakerjaan bagi semua orang juga membuktikan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja formal dan informal. Petani, pedagang tradisional, pedagang kaki lima (PKL), penjual keliling, pembantu rumah tangga (PRT), nelayan, supir angkot, tukang becak (ojek), hingga dokter, pengacara/advokat, artis termasuk kategori Buruh Bukan Pekerja (BPU), sekarang mereka sudah memiliki akses untuk menikmati program layanan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk ikut bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangatlah gampang. Calon peserta hanya menyiapkan KTP kemudian mengisi formulir FI BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru selanjutnya dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Wadah atau Mitra/Payment Point yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang tampak pada sreenshot di bawah ini.

screenshot cara registrasi peserta BPU


screenshot program JHT

 Mamfaat dan Keuntungan Program BPJS Ketenagakerjaan

Banyak manfaat JHT diantaranya berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran selama bekerja ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus dengan syarat apabila: peserta sudah mencapai usia 56 tahun; meninggal dunia; dan cacat total tetap. Usia 56 tahun adalah usia pensiun yang ditetapkan, namun ada juga peserta yang tergolong ke dalam usia pensiun baik yang mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Mamfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun sudah dapat dirasakan oleh peserta. Meskipun berbeda dengan peraturan sebelumnya yang memperbolehkan peserta mengambil ‘tabungannya’ setelah 5 tahun 1 bulan, sekarang dapat diambil jika sudah mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan berikut:

  1. Diambil max 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  2. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

Dan apabila peserta meninggal dunia, maka dapat diwakilkan ke ahli waris dengan urutan sebagai berikut: 1. Janda/duda, 2. Anak, 3. Orangtua, cucu, 4. Saudara kandung, 5. Mertua, 6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat dan 7. Apabila tidak ada ahli waris wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

 

 screenshot program JKK

Saya pikir tidak ada pekerja atau orang yang menginginkan celaka pada saat bekerja, dalam perjalanan ke kantor atau pulang ke rumah atau celaka karena penyakit yang di deritanya. Meski begitu perlu juga adanya kewaspadaan dan perlindungan kepada korban kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai mamfaat yang dapat dirasakan oleh para pesertanya diantaranya dimulai dari pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan); santunan berbentuk uang termasuk penggantian biaya pengangkutan dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta; sementara tidak mampu bekerja (STMB) mulai dari 100% hingga 50% upah dari 6 bulan pertama hingga ketiga; santunan kecacatan mulai cacat sebagian anatomi, cacat sebagian fungsi hingga cacat total tetap; Santunan kematian dan biaya pemakaman dengan rincian santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan sekurang-kurangnya sebesar jaminan kematian, biaya pemakaman Rp 3 juta dan santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus sebesar Rp 4,8 juta.

Selain itu ada juga program kembali bekerja (Return to Work) mulai pendampingan peserta korban kecelakaan kerja dan penyakit yang ditimbulkannya sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja; Kegiatan promotif dan preventif yaitu mendukung terwujudnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang; Pemberian beasiswa pendidikan anak bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap sebesar Rp 12 juta dengan masa kedaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oelh perusahaan.


  Screenshot program JKM

Mamfaat JKM ini diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berupa uang tunai sebesar Rp 24 juta. Jaminan kematian ini tidak ditanggung oleh perusahaan tetapi dipotong dari gaji atau upah sebulan peserta sebesar 0,30% dan potongan sebesar Rp 6.800 bagi buruh Bukan Penerima upah (BPU). Santunan ini tentulah sangat membantu keluarga peserta yang meninggal dunia.

  Screenshot program JP

Program JP adalah salah satu program unggulan BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku pada tahun ini. Uang pensiun juga merupakan salah satu isu yang sering diagendakan dalam orasi atau demonstrasi para buruh. Para buruh sering menuntut adanya jaminan pensiun sama halnya dengan PNS, TNI dan POLRI dan inilah yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Para buruh boleh berbangga dengan adanya program JP ini karena peserta yang memasuki usia pensiun akan mendapatkan sejumlah uang setiap bulan. Kesejahteraan keluarga akan terjaga meskipun nilai nominalnya sedikit berkurang, setidaknya dengan JP ini sudah mengurangi beban keluarga di masa tua.

Besarnya iuran yang dibebankan dalam program ini sebesar 3% dari gaji sebulan dengan komposisi 2% dari perusahaan dan selebihnya ditanggung peserta. Tentu iuran yang hanya 1% ini tidak terlalu memberatkan peserta malahan menguntungkan karena mereka akan menikmati berbagai mamfaat yang ditawarkan seperti berikut: Mamfaat pensiun hari tua (MPHT) dengan syarat iuran minimum 15 tahun; Mamfaat pensiun cacat (MPC); Mamfaat pensiun anak (MPA); Mamfaat pensiun orangtua (MPOT); Mamfaat lumpsum; dan Mamfaat pensiun diberikan berupa mamfaat pasti.

["Screenshot program BPU"]

 Screenshot program BPU

Buruh yang bukan penerima upah sudah saatnya untuk menikmati layanan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. Program yang disediakan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan besar iuran hanya 1% (disesuaikan dengan kemampuan penghasilan); Jaminan Kematian (JKM) dengan besar iuran Rp 6.800; dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran 2% (disesuaikan dengan kemampuan penghasilan).

Tidak berbeda jauh dengan fasilitas layanan untuk pekerja formal, pekerja yang bukan penerima upah akan memperoleh biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, antunan cacat total tetap, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap (Jaminan Kecelakaan Kerja), Jaminan Kematian (JKM) berupa biaya pemakaman dan santunan berkala, Jaminan Hari Tua (JHT) terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembannya.

Selain manfaat yang diuraikan di atas, masih banyak manfaat lain yang masih ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat ini termasuk ke dalam kategori Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Peraturan BPJS No. 2 tahun 2014 tentang Manfaat Layanan Tambahan BPJS. MLT bergulir dialokasikan untuk:

  1. Pemberian pinjaman bagi kepemilikan rumah sederhana, kepemilikan sarana transportasi, pinjaman dana kepada Koperasi Tenaga Kerja, Pinjaman kepada penyedia bidang jasa pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan pinjaman dana pendidikan bagi peserta atau anak peserta dengan biaya administrasi sebesar 6% pertahun.
  2. Sarana Kesejahteraan Peserta berupa sarana Rusunawa, pelayanan kesehatan, rumah sakit pekerja.

Pelaksanaan pemberian pinjaman dan penyediaan sarana kesejahteraan pekerja di atas harus diikat dengan perjanjian yang sah. Sementara MLT tidak bergulir (Hibah) dialokasikan untuk:

  1. Bantuan kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan berupa perawatan rumah sakit dan klinik kesehatan trauma center, bantuan mobil ambulance rumah sakit trauma center, bantuan mobil ambulance untuk kepentingan peserta BPJS Ketenagakerjaan, bantuan peralatan medis atau non-medis dan bantuan pelayanan dan atau konsultasi kesehatan cuma-cuma.
  2. Bantuan pendidikan dan atau pelatihan berupa bantuan beasiswa kepada anak berprestasi dari peserta, bantuan pelatihan bagi peserta atau bantuan kepada lembaga latihan tenaga kerja untuk merehabilitasi/merenovasi ruangan atau asrama atau menambah peralatan latihan.
  3. Bantuan keuangan akibat PHK dimaksudkan untuk membantu peserta yang mengalami PHK.
  4. Bantuan administrasi kredit pemilikan rumah (KPR), dan
  5. Bantuan peningkatan mutu manajemen pengelola dana bergulir.

Dengan melihat begitu banyak manfaat yang dapat diperoleh dari keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat pantas BPJS Ketenagakerjaan disebut sebagai pilihan kesejahteraan keluarga. Aspek-aspek penting untuk mempertahankan hidup, meningkatkan kesejahteraan keluarga, perlindungan dan apresiasi kerja bahkan kompetensi peserta juga dijamin. Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat baik pekerja formal dan informal menyadari bahwa untuk mensejahterahkan keluarga salah satu cara yang tepat adalah dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dengan BPJS Ketenagakerjaan ini membawa kemakmuran dan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Referensi:

http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun