Mohon tunggu...
Herbert Manurung
Herbert Manurung Mohon Tunggu... Mahasiswa, Pengajar, Penulis, Peneliti -

Menulis itu seni, ide dan gagasan yang anda tulis bisa mengubah dunia. Tulisan juga bisa mengubah hidup kita, menulislah!

Selanjutnya

Tutup

Money

BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan untuk Kesejahteraan Keluarga

6 Januari 2016   23:48 Diperbarui: 13 Januari 2016   12:57 1638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  screenshot situs resmi bpjs ketenagakerjaan

Dalam dunia kerja, mungkin hampir semua pekerja sudah mendengar BPJS Ketenagakerjaan. Namun, permasalahannya masih banyak juga perusahaan, instansi atau perseorangan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mungkin sebagian alasannya adalah karena kondisi keuangan perusahaan atau pengetatan finansial perusahaan atau jangan-jangan mereka belum menyadari begitu banyak manfaat dan keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Gaji dan tunjangan yang besar bukanlah jaminan bagi keluarga pekerja untuk dapat hidup sejahtera dan bahagia jika tidak ditopang dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kesehatan. Kecuali Jaminan Kesehatan, keempat jaminan di atas sudah dimasukkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan yang terbaru adalah program Jaminan Pensiun (JP) sebagai program unggulan untuk mensejahterahkan keluarga pekerja formal maupun informal. Tentu ini adalah kabar baik mengingat selama ini tunjangan pensiun hanya dinikmati kalangan PNS, TNI dan POLRI sementara kalangan swasta masih berjuang sendiri-sendiri.

Pengalaman Pribadi

Semenjak bergabung dengan PT. Jamsostek (Persero) pada akhir tahun 2006, yang sekarang sudah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan banyak mamfaat yang sudah saya rasakan. Mulai dari rawat jalan hingga rawat inap pernah saya jalani. Saya bersyukur mendapatkan pengobatan dan perawatan yang baik dari salah satu rumah sakit di medan berkat kartu Jamsostek, saat itu saya sakit demam berdarah. Tetapi, karena fokus melanjutkan kuliah, saya pun mengundurkan diri dari pekerjaan. Lagi-lagi tabungan yang tersimpan dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) dengan keanggotaan minimal 5 tahun 1 bulan semenjak berhenti bekerja, berhak saya dapatkan. Tabungan itu sangat bermanfaat untuk membantu penelitian saya di kampus. Ijasah S1 saya pun terselamatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.       


 KJP (dok. pribadi)

Pada tahun 2011, saya resmi terdaftar kembali menjadi anggota Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Selama kurun waktu tersebut, saya masih aktif menggunakan layanan kesehatan program Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) hingga sekarang saya benar-benar sehat. Setelah menikah di awal tahun 2015, kembali kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelamat kesulitan ekonomi keluarga kami. Usia kandungan istri yang sudah memasuki bulan ke-7 dan diperkirakan akan bersalin bulan Maret tahun ini. Kondisi ini mengharuskan saya untuk mempersiapkan kebutuhan persalinan istri dan juga calon bayi kami. Untunglah ada BPJS Ketenagakerjaan, jadi kami tidak perlu pusing lagi memikirkan biaya persalinan!.

Siapa saja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Mungkin selama ini yang kita ketahui bahwa yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanyalah pekerja formal, namun kenyataannya tidak. Dalam Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS sudah jelas diatur bahwa semua tenaga kerja baik formal maupun informal atau yang tidak terafiliasi dengan lembaga swasta atau lembaga negara, harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang dijelaskan oleh Kusumo, Kepala BPJS perwakilan Samarinda.

Keterbukaan BPJS Ketenagakerjaan bagi semua orang juga membuktikan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja formal dan informal. Petani, pedagang tradisional, pedagang kaki lima (PKL), penjual keliling, pembantu rumah tangga (PRT), nelayan, supir angkot, tukang becak (ojek), hingga dokter, pengacara/advokat, artis termasuk kategori Buruh Bukan Pekerja (BPU), sekarang mereka sudah memiliki akses untuk menikmati program layanan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk ikut bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangatlah gampang. Calon peserta hanya menyiapkan KTP kemudian mengisi formulir FI BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru selanjutnya dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Wadah atau Mitra/Payment Point yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang tampak pada sreenshot di bawah ini.

screenshot cara registrasi peserta BPU

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun