Mohon tunggu...
Herbert Manurung
Herbert Manurung Mohon Tunggu... Mahasiswa, Pengajar, Penulis, Peneliti -

Menulis itu seni, ide dan gagasan yang anda tulis bisa mengubah dunia. Tulisan juga bisa mengubah hidup kita, menulislah!

Selanjutnya

Tutup

Money

BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan untuk Kesejahteraan Keluarga

6 Januari 2016   23:48 Diperbarui: 13 Januari 2016   12:57 1638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Screenshot program JKM

Mamfaat JKM ini diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berupa uang tunai sebesar Rp 24 juta. Jaminan kematian ini tidak ditanggung oleh perusahaan tetapi dipotong dari gaji atau upah sebulan peserta sebesar 0,30% dan potongan sebesar Rp 6.800 bagi buruh Bukan Penerima upah (BPU). Santunan ini tentulah sangat membantu keluarga peserta yang meninggal dunia.

  Screenshot program JP

Program JP adalah salah satu program unggulan BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku pada tahun ini. Uang pensiun juga merupakan salah satu isu yang sering diagendakan dalam orasi atau demonstrasi para buruh. Para buruh sering menuntut adanya jaminan pensiun sama halnya dengan PNS, TNI dan POLRI dan inilah yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Para buruh boleh berbangga dengan adanya program JP ini karena peserta yang memasuki usia pensiun akan mendapatkan sejumlah uang setiap bulan. Kesejahteraan keluarga akan terjaga meskipun nilai nominalnya sedikit berkurang, setidaknya dengan JP ini sudah mengurangi beban keluarga di masa tua.

Besarnya iuran yang dibebankan dalam program ini sebesar 3% dari gaji sebulan dengan komposisi 2% dari perusahaan dan selebihnya ditanggung peserta. Tentu iuran yang hanya 1% ini tidak terlalu memberatkan peserta malahan menguntungkan karena mereka akan menikmati berbagai mamfaat yang ditawarkan seperti berikut: Mamfaat pensiun hari tua (MPHT) dengan syarat iuran minimum 15 tahun; Mamfaat pensiun cacat (MPC); Mamfaat pensiun anak (MPA); Mamfaat pensiun orangtua (MPOT); Mamfaat lumpsum; dan Mamfaat pensiun diberikan berupa mamfaat pasti.

["Screenshot program BPU"]

 Screenshot program BPU

Buruh yang bukan penerima upah sudah saatnya untuk menikmati layanan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. Program yang disediakan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan besar iuran hanya 1% (disesuaikan dengan kemampuan penghasilan); Jaminan Kematian (JKM) dengan besar iuran Rp 6.800; dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran 2% (disesuaikan dengan kemampuan penghasilan).

Tidak berbeda jauh dengan fasilitas layanan untuk pekerja formal, pekerja yang bukan penerima upah akan memperoleh biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, antunan cacat total tetap, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap (Jaminan Kecelakaan Kerja), Jaminan Kematian (JKM) berupa biaya pemakaman dan santunan berkala, Jaminan Hari Tua (JHT) terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembannya.

Selain manfaat yang diuraikan di atas, masih banyak manfaat lain yang masih ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat ini termasuk ke dalam kategori Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Peraturan BPJS No. 2 tahun 2014 tentang Manfaat Layanan Tambahan BPJS. MLT bergulir dialokasikan untuk:

  1. Pemberian pinjaman bagi kepemilikan rumah sederhana, kepemilikan sarana transportasi, pinjaman dana kepada Koperasi Tenaga Kerja, Pinjaman kepada penyedia bidang jasa pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan pinjaman dana pendidikan bagi peserta atau anak peserta dengan biaya administrasi sebesar 6% pertahun.
  2. Sarana Kesejahteraan Peserta berupa sarana Rusunawa, pelayanan kesehatan, rumah sakit pekerja.

Pelaksanaan pemberian pinjaman dan penyediaan sarana kesejahteraan pekerja di atas harus diikat dengan perjanjian yang sah. Sementara MLT tidak bergulir (Hibah) dialokasikan untuk:

  1. Bantuan kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan berupa perawatan rumah sakit dan klinik kesehatan trauma center, bantuan mobil ambulance rumah sakit trauma center, bantuan mobil ambulance untuk kepentingan peserta BPJS Ketenagakerjaan, bantuan peralatan medis atau non-medis dan bantuan pelayanan dan atau konsultasi kesehatan cuma-cuma.
  2. Bantuan pendidikan dan atau pelatihan berupa bantuan beasiswa kepada anak berprestasi dari peserta, bantuan pelatihan bagi peserta atau bantuan kepada lembaga latihan tenaga kerja untuk merehabilitasi/merenovasi ruangan atau asrama atau menambah peralatan latihan.
  3. Bantuan keuangan akibat PHK dimaksudkan untuk membantu peserta yang mengalami PHK.
  4. Bantuan administrasi kredit pemilikan rumah (KPR), dan
  5. Bantuan peningkatan mutu manajemen pengelola dana bergulir.

Dengan melihat begitu banyak manfaat yang dapat diperoleh dari keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat pantas BPJS Ketenagakerjaan disebut sebagai pilihan kesejahteraan keluarga. Aspek-aspek penting untuk mempertahankan hidup, meningkatkan kesejahteraan keluarga, perlindungan dan apresiasi kerja bahkan kompetensi peserta juga dijamin. Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat baik pekerja formal dan informal menyadari bahwa untuk mensejahterahkan keluarga salah satu cara yang tepat adalah dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dengan BPJS Ketenagakerjaan ini membawa kemakmuran dan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun