Mohon tunggu...
AKIHensa
AKIHensa Mohon Tunggu... Penulis - PENSIUNAN sejak tahun 2011 dan pada 4 Mei 2012 menjadi Kompasianer.

KAKEK yang hobi menulis hanya sekedar mengisi hari-hari pensiun bersama cucu sambil melawan pikun.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengejutkan Hasil Autopsi George Floyd, Inikah Penyebab Kematiannya?

4 Juni 2020   16:51 Diperbarui: 4 Juni 2020   16:56 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada sebuah unggahan video dalam penangkapan itu, polisi menjatuhkan tubuh George Floyd ke tanah sementara petugas lain menginjakkan lututnya ke leher. 

"Lututmu di leherku. Saya tidak bisa bernapas. Mama. Mama," kata Floyd meminta ampun saat itu seperti dilansir CNN.com (4/6/20). Kemudian tidak lama dia diam terkulai dan dinyatakan meninggal.

Seperti dikutip dari CNN tersebut, Kepala Pemeriksa Medis Andrew Baker mengatakan hasil positif coronavirus sudah bertahan lama dari infeksi sebelumnya

Floyd diduga terkena virus corona tanpa gejala. Baker juga menegaskan bahwa virus corona bukanlah penyebab kematian Floyd.

Kantor pemeriksa medis juga memastikan bahwa kematian Floyd adalah pembunuhan yang terjadi ketika ia ditahan oleh polisi.

Kondisi "signifikan" lain yang mendasari kematiannya, termasuk penyakit jantung hipertensi, keracunan fentanyl dan penggunaan metamfetamin baru-baru ini.

Namun kesimpulan-kesimpulan yang disebut terakhir itu berbeda dengan otopsi independen yang dilakukan oleh patolog untuk keluarga Floyd. 

Otopsi itu menyimpulkan bahwa Floyd tidak memiliki masalah medis mendasar yang berkontribusi pada kematiannya. 

Ahli patologi juga mengatakan dia meninggal setelah aliran darah dan udara terputus ke otaknya, menyebabkan dia mati karena asfiksia mekanik. Itu akibat ulah oknum polisi yang menggencet leher Floyd dengan lututnya. 

Biarlah fakta-fakta akan berbicara nanti melalui penyelesaian secara hukum.  Tetapi keadilan tetap harus ditegakkan. 

Salam hangat dan sehat selalu @hensa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun