Mohon tunggu...
Henri lumbanraja
Henri lumbanraja Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Lawyer yang berpengalaman sekitar 15 thn dan juga Konsultan Pasar Modal, Hkm Pajak dan Kurator & Pengurus yang sudah banyak menangani kasus hukum bisnis .

Selanjutnya

Tutup

Nature

Langkah Efektif Mengurangi Sampah Dimulai Mengelola Sampah dari Rumah

26 April 2023   00:18 Diperbarui: 5 Mei 2023   07:30 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

 Dalam pengelolaan sampah harus mangacu pada lingkungan hidup yang baik dan sehat karena hal ini merupakan Hak Asasi Manusia, sesuai maksud UUD 1945 perubahan ke 4 Pasal 28H ayat (1). Selain itu pengolahan Sampah dan limbah harus memperhatikan nilai ekonomi yang berdampak regional dan nasional yang berprinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat (4).

Salah satu cara mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka masyarakat dan pemerintah harus mengelola sampah berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai positif bagai masyarakat dan lingkungannya sesuai Pasal 2 UU RI No 32 THN 2009 (UULKH).

PERMASALAHAN 

Wilayah DKI Jakarta padat dengan penduduk dan berbagai kegiatan misalnya, Rumah Sakit, Rumah Tangga atau Pemukiman dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Semua kegiatan tersebut menghasilkan sampah dan limbah.

Bila kita perhatikan, sampah semakin hari semakin bertambah banyak, mengapa demikian ?.  Karena masih banyak masyarakat khususnya Rumah Tangga dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) belum mengelola sampah secara mandiri, atau hanya memindahkan ke petugas sampah walaupun sudah banyak perundang-undangan yang mengatur agar sampah dikelola dimulai dari rumah tangga masing-masing.

Dengan masih banyaknya masyarakat memindahkan sampah pada petugas, ini membuktikan masyarakat belum menyadari bahwa sampah dan limbah yang dihasilkan merupakan bahan yang dapat menimbulkan bahaya yang besar pada lingkungannya dan Kesehatan khususnya masyarakat sekelilingnya.

Di bawah ini kami akan mengulas seperti apa pengaturan dan pengaruh perundang-undangan terhadap pengolahan sampah dan limbah yang dihasilkan Rumah Tangga.

PEMERINTAH MENERBITKAN PERUNDANG-UNDANGAN AGAR MASYARAKAT MENGURANGI SAMPAH DAN LIMBAH 

 Agar masyarakat mengurangi sampah dan limbah, Pemerintah telah menerbitkan perundang-undangan seperti berikut :

  • Pengelolaan Sampah dan limbah dilakukan meliputi : pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan. Pengelolaan sampah dan limbah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan limbah sebagai sumber daya yang bernilai positif bagi masyarakat dan lingkungannya (UU RI No 32 TAHUN 2009 (UULKH) Pasal 1 ayat (23) (Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4)

  • Setiap orang penghasil samapah dan limbah harus mengurangi nya, mengelolahnya sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan (Pasal 1 ayat ( 5) UU RI No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Jo. PP) No. 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik Jo. Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Bila Masyarakat penghasil samapah dan limbah tidak mengelolanya dengan baik, maka Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi pidana sesuai UULKH pasal 29 ayat (4) seperti menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda dan juga sanksi administratif sesuai UULKH pasal 32.

Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, maka Pemda DKI menerbitkan Perda seperti :

Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2021 Tentang Bank Sampah

Pergub DKI No. 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.

Pergub DKI No. 108 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Perda DKI No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah

Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Dan Pemilahan Sampah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Perda DKI No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah

Seluruh Pergub dan Perda di atas tujuannya mengharuskan masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam Pengelolaan Sampah dan limbah mulai masyarakat tingkat RT dan RW, sehingga setiap masyarakat penghasil sampah dan limbah harus melakukan Pemilahan Sampah dan mengolahnya. Selain itu Pemda juga melakukan pembinaan terhadap Bidang Pengelolaan Sampah lingkup RW (Pasal 9, Pasal 10 Pergub DKI No. 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga).

Walaupun pemerintah pusat dan Pemerintah daerah (Gubernur DKI Jakarta) sudah menerbitkan berbagai perundang-undangan seperti di atas, Rumah tangga masih penghasil limbah/sampah terbesar dibandingkan dengan sumber-sumber sampah lainnya, yaitu sebesar 36%, lebih besar dari dari pasar tradisional yang hanya 24% (Data Adipura KLHK 2015 - 2016). Dari presentase sampah rumah tangga tersebut 57% didominasi oleh sampah organik yang didominasi oleh sampah sisa makanan, kayu, ranting dan daun. Dari angka ini, jumlah sampah rumah tangga yang mendominasi dengan jumlah 63,95%.[1]

Bahwa hingga saat ini masalah yang mendasar sampah salah satunya masyarakat belum banyak memilah-milah atau belum memroses daur ulang terlebih dahulu ketika diangkut dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Bekasi. Akibatnya sampah bercampur antara sampah organik, anorganik, dan limbah sehingga beban TPS Akhir menjadi semakin menumpuk setiap hari.

Kuncinya ada di masyarakat, kalau limbah/sampah organik dan non-organik terpisah dan kemudian bisa dikelola secara baik, Bantar Gebang akan berkurang tumpukan sampah dan limbah.

Untuk mengurangai tumpukan limbah dari DKI Jakarta dan sekitarnya di Bandar Gebang Bekasi, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan dana sebesar Rp 379,5 miliar per tahun ke Pemkot Bekasi untuk perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.[2] Padahal mengurangi sampah dan limbah tidak susah amat, asalkan setiap masyarakat aktif memilah-milah atau mendaur ulang terlebih dahulu ketika diangkut dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Selain itu Pemda harus tegas melaksanakan sanksi bagi warga yang tidak taat hukum, sehingga setiap rumah tangga melakukan daur ulang dan memilah limbah organik dan non-organik.[3]

Seperti kita ketahui, dampak sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan: pencemaran lingkungan, meningkatnya biaya operasional, dan munculnya potensi konflik sosial.[4]

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) ITB mengeluarkan laporan limbah DKI Jakarta dibuang ke Bantar Gebang sebanyak 45,5 persen sampah rumah tangga.  Timbulan sampah di TPST Bantar Gebang tahun 2013 sebanyak 5.600 ton per hari, tahun 2014 meningkat menjadi 5.664 ton, tahun 2015 menjadi 6.400 ton. Kemudian 2016 menjadi 6.500 ton dan 2017 sebanyak 6.875 ton. Terus meningkat di 2018 menjadi 7.500 ton dan pada pertengahan 2019 sebanyak 7.800 ton [5].

Aktivis Walhi Jakarta Aminullah menyampaikan pada tahun 2020 sampah dari DKI Jakarta sebanyak 8.369 ton, hanya 945 ton sampah yang berhasil dikurangi. Sementara 7.424 ton sisanya di buang ke Bantar Gebang per hari.[6]  Adapun sampah dan limbah B3 rumah tangga tahun 2020 jumlahnya 1.538,77 kilogram dan tahun 2021 sebanyak 2.106,65 kilogram. Jadi sampah meningkat di tahun 2021.

UPAYA PENGURANGAN SAMPAH DAN LIMBAH RUMAH TANGGA 

Upaya mengurangi sampah/limbah rumah tangga, diharapkan setiap masyarakat aktif menyelenggarakan Hari Gerakan Jakarta Sadar Sampah (HGJSS) setiap hari. Berfungsinya HGJSS akan lebih mengaktifkan masyarakat dan Bidang Pengelolaan Sampah seluruh Rukun tetangga dan Rukun Warga (RW), atau melibatka 2.743 RW di seluruh Jakarta, sehingga akan terwujud pengurangan sampah dari sumbernya setiap hari.

Memperhatikan semakin banyaknya sampah setiap hari, saya sebagai Konsultan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dalam “PENYUSUNAN ROADMAP SAMPAH DAN LIMBAH RUMAH TANGGA”, sudah berusaha untuk mengurangi sampah setiap hari sejak 5 tahun lalu hingga saat ini dengan cara memilah sampah yang dapat dibuat pupuk kompos dan tidak.  Sampah calon pupuk kompos diolah dengan cara mencampurnya dengan tanah dalam wadah tertentu dan sebagian lagi menguburnya langsung dalam tanah. 

Sampah yang sudah terurai baik dapat membuat tanah subur dan dapat dipergunakan pupuk untuk tanaman bunga, cabe dan tanaman lain. Untuk itu setiap masyarakat diharapkan dapat menanam tanaman seperti bunga, cabe dan tanaman lain di sekitar rumah sebagai wadah pupuk kompos hasil olahan sampah rumah tangga tersebut. Tetapi sayangnya tanah yang saya pergunakan untuk mengolah sampah tidak lagi dapat saya manfaatkan karena telah digunakan pihak lain. Bila setiap rumah tangga mengolah sampah tersebut, akan membuat lingkungan lebih bersih dan sehat sekaligus mengurangi sampah ke TPST Bantar Gebang.

 KESIMPULAN 

Pengaturan Perundang-undangan Pengelolaan Sampah dan Limbah sudah lengkap tetapi dalam prakteknya belum dilaksanakan dengan baik karena :


  • Kesadaran masyarakat belum tinggi akan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai Pasal 11 Perda DKI Jakarta No.3 Thn 2013 jo. Perdan DKI Jakarta No. 4 Thn 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.
  • Pemerintah belum serius menegakkan hukum, khususnya penegakan sanksi perdata dan pidana sesuai perundang-undangan bagi masyarakat yang tidak mematuhi hukum.  
  • PEMDA DKI selalu menambah dana pengelolaan sampah dan limbah setiap tahun, tetapi Sampah dan Limbah setiap tahun tidak pernah berkurang.
  • Rumah tangga adalah penyumbang terbesar sampah dan Limbah dibanding bidang lain ke TPST Bantar Gebang.

  • SALAM HORMAT
  • PENGGIAT LINGKUNGAN SEHAT

  • HENRI LUMBAN RAJA, SE., SH., MH., MHKes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun