Mohon tunggu...
Henri lumbanraja
Henri lumbanraja Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Lawyer yang berpengalaman sekitar 15 thn dan juga Konsultan Pasar Modal, Hkm Pajak dan Kurator & Pengurus yang sudah banyak menangani kasus hukum bisnis .

Selanjutnya

Tutup

Nature

Langkah Efektif Mengurangi Sampah Dimulai Mengelola Sampah dari Rumah

26 April 2023   00:18 Diperbarui: 5 Mei 2023   07:30 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2021 Tentang Bank Sampah

Pergub DKI No. 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.

Pergub DKI No. 108 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Perda DKI No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah

Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Dan Pemilahan Sampah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Perda DKI No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah

Seluruh Pergub dan Perda di atas tujuannya mengharuskan masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam Pengelolaan Sampah dan limbah mulai masyarakat tingkat RT dan RW, sehingga setiap masyarakat penghasil sampah dan limbah harus melakukan Pemilahan Sampah dan mengolahnya. Selain itu Pemda juga melakukan pembinaan terhadap Bidang Pengelolaan Sampah lingkup RW (Pasal 9, Pasal 10 Pergub DKI No. 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga).

Walaupun pemerintah pusat dan Pemerintah daerah (Gubernur DKI Jakarta) sudah menerbitkan berbagai perundang-undangan seperti di atas, Rumah tangga masih penghasil limbah/sampah terbesar dibandingkan dengan sumber-sumber sampah lainnya, yaitu sebesar 36%, lebih besar dari dari pasar tradisional yang hanya 24% (Data Adipura KLHK 2015 - 2016). Dari presentase sampah rumah tangga tersebut 57% didominasi oleh sampah organik yang didominasi oleh sampah sisa makanan, kayu, ranting dan daun. Dari angka ini, jumlah sampah rumah tangga yang mendominasi dengan jumlah 63,95%.[1]

Bahwa hingga saat ini masalah yang mendasar sampah salah satunya masyarakat belum banyak memilah-milah atau belum memroses daur ulang terlebih dahulu ketika diangkut dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Bekasi. Akibatnya sampah bercampur antara sampah organik, anorganik, dan limbah sehingga beban TPS Akhir menjadi semakin menumpuk setiap hari.

Kuncinya ada di masyarakat, kalau limbah/sampah organik dan non-organik terpisah dan kemudian bisa dikelola secara baik, Bantar Gebang akan berkurang tumpukan sampah dan limbah.

Untuk mengurangai tumpukan limbah dari DKI Jakarta dan sekitarnya di Bandar Gebang Bekasi, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan dana sebesar Rp 379,5 miliar per tahun ke Pemkot Bekasi untuk perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.[2] Padahal mengurangi sampah dan limbah tidak susah amat, asalkan setiap masyarakat aktif memilah-milah atau mendaur ulang terlebih dahulu ketika diangkut dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Selain itu Pemda harus tegas melaksanakan sanksi bagi warga yang tidak taat hukum, sehingga setiap rumah tangga melakukan daur ulang dan memilah limbah organik dan non-organik.[3]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun