Mohon tunggu...
Henri lumbanraja
Henri lumbanraja Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Lawyer yang berpengalaman sekitar 15 thn dan juga Konsultan Pasar Modal, Hkm Pajak dan Kurator & Pengurus yang sudah banyak menangani kasus hukum bisnis .

Selanjutnya

Tutup

Nature

Langkah Efektif Mengurangi Sampah Dimulai Mengelola Sampah dari Rumah

26 April 2023   00:18 Diperbarui: 5 Mei 2023   07:30 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

 Dalam pengelolaan sampah harus mangacu pada lingkungan hidup yang baik dan sehat karena hal ini merupakan Hak Asasi Manusia, sesuai maksud UUD 1945 perubahan ke 4 Pasal 28H ayat (1). Selain itu pengolahan Sampah dan limbah harus memperhatikan nilai ekonomi yang berdampak regional dan nasional yang berprinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat (4).

Salah satu cara mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka masyarakat dan pemerintah harus mengelola sampah berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai positif bagai masyarakat dan lingkungannya sesuai Pasal 2 UU RI No 32 THN 2009 (UULKH).

PERMASALAHAN 

Wilayah DKI Jakarta padat dengan penduduk dan berbagai kegiatan misalnya, Rumah Sakit, Rumah Tangga atau Pemukiman dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Semua kegiatan tersebut menghasilkan sampah dan limbah.

Bila kita perhatikan, sampah semakin hari semakin bertambah banyak, mengapa demikian ?.  Karena masih banyak masyarakat khususnya Rumah Tangga dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) belum mengelola sampah secara mandiri, atau hanya memindahkan ke petugas sampah walaupun sudah banyak perundang-undangan yang mengatur agar sampah dikelola dimulai dari rumah tangga masing-masing.

Dengan masih banyaknya masyarakat memindahkan sampah pada petugas, ini membuktikan masyarakat belum menyadari bahwa sampah dan limbah yang dihasilkan merupakan bahan yang dapat menimbulkan bahaya yang besar pada lingkungannya dan Kesehatan khususnya masyarakat sekelilingnya.

Di bawah ini kami akan mengulas seperti apa pengaturan dan pengaruh perundang-undangan terhadap pengolahan sampah dan limbah yang dihasilkan Rumah Tangga.

PEMERINTAH MENERBITKAN PERUNDANG-UNDANGAN AGAR MASYARAKAT MENGURANGI SAMPAH DAN LIMBAH 

 Agar masyarakat mengurangi sampah dan limbah, Pemerintah telah menerbitkan perundang-undangan seperti berikut :

  • Pengelolaan Sampah dan limbah dilakukan meliputi : pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan. Pengelolaan sampah dan limbah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan limbah sebagai sumber daya yang bernilai positif bagi masyarakat dan lingkungannya (UU RI No 32 TAHUN 2009 (UULKH) Pasal 1 ayat (23) (Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4)

  • Setiap orang penghasil samapah dan limbah harus mengurangi nya, mengelolahnya sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan (Pasal 1 ayat ( 5) UU RI No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Jo. PP) No. 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik Jo. Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Bila Masyarakat penghasil samapah dan limbah tidak mengelolanya dengan baik, maka Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi pidana sesuai UULKH pasal 29 ayat (4) seperti menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda dan juga sanksi administratif sesuai UULKH pasal 32.

Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, maka Pemda DKI menerbitkan Perda seperti :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun