Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Elternzeit: Cuti Melahirkan di Jerman 3 Tahun Lamanya

24 Juni 2022   12:54 Diperbarui: 24 Juni 2022   18:52 1891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tunjangan orangtua ini tidak sama dengan gaji penuh yang diterima oleh karyawan, tetapi hitungannya berdasarkan basis tunjangan orangtua. Jumlah yang diterima adalah 65% dari pendapatan bersih dan maksimal 1.800 euro per bulan. 

Elterngeld ini dibayar hanya dalam waktu 12 bulan jika hanya salah satu orangtua yang mengajukan cuti Elternzeit, dan total 14 bulan jika suami istri mengajukan cuti orangtua. (14 bulan; misalnya, 3 bulan cuti suami dan 11 bulan istri, atau sebaliknya)  

Jadi, setelah 12 bulan atau 14 bulan orangtua anak tidak mendapat gaji dari perusahaan maupun uang tunjangan dari pemerintah. Oleh sebab itu, biasanya salah satu dari orangtua akan kembali bekerja setelah 12 atau 14 bulan.

Tunjangan orangtua ini juga diberikan kepada ibu yang statusnya sebagai ibu rumah tangga. Jumlah uang tunjangan ini adalah 300 euro per bulan selama 12 bulan. 

Semoga bermanfaat

***

Hennie Triana Oberst
Germany, 24.06.2022
"Cuti Melahirkan"
Rujukan: Elternzeit/Familienportal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun