Jika konsumen abai, setelah surat tagihan peringatan pertama, kedua, dan (mungkin) ketiga diterima, yang akan datang berikutnya adalah petugas penagih utang. Memaksa pelunasan dilakukan, padahal bukan transaksi yang kita lakukan.
Apabila hal seperti ini terjadi, tindakan yang harus segera dilakukan oleh konsumen adalah;
1. Periksa akun di toko online dan perhatikan semua data pembelian yang tercatat di sana.
2. Hubungi toko online dan adukan penipuan yang terjadi. Jelaskan bahwa ada surat tagihan yang diterima dari transaksi pembelian yang dilakukan oleh orang lain dengan menggunakan data diri Anda.
3. Laporkan ke kantor polisi dan jukan keluhan mengenai pencurian dan penyalahgunaan data. Dengan cara ini, jika ada kasus di kemudian hari yang terjadi, laporan yang telah dilakukan dapat menjadi rujukan. Pihak berwajib akan dapat bereaksi dengan cepat.
Semoga di kemudian hari tidak ada lagi masalah pencurian data seperti ini.
-------
Hennie Triana Oberst
De, 01.03.2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H