Ketika saya tanyakan apakah harus melaporkan kasus ini ke polisi, dia mengatakan tidak harus, karena mereka yang akan menyelesaikan masalah ini. Akan tetapi, ada baiknya melaporkan ke pihak berwajib, agar data yang tercantum di surat tagihan itu tercatat di kantor polisi.
Selekasnya saya telepon kantor polisi yang ada di Gemeinde (Munisipalitas) wilayah tempat tinggal kami. Di masa pandemi seperti ini tidak bisa datang tanpa ada janji.
Beberapa menit kemudian dengan ditemani suami, saya tiba di kantor polisi. Sepi sekali. Menurut polisi wanita yang menangani, kasus kriminal menurun. Namun, kasus penipuan siber (cyber) relatif naik di masa pandemi. Belakangan ini menurutnya, kasus yang terjadi rata-rata mirip seperti yang saya hadapi.
Setelah data tercatat dan menerima bukti pelaporan, kami pun meninggalkan kantor polisi.
Tiga hari berlalu, saya menerima lagi sepucuk surat tagihan dari perusahaan yang sama. Nilai tagihan lebih banyak dari sebelumnya, tertera jumlah dengan rincian denda.
Perusahaan jasa penagihan Z itu kemudian saya hubungi. Mereka menyarankan untuk menghubungi toko online, karena mereka hanya bertugas untuk menagih sesuai data.
Toko online Am saya hubungi kembali. Agak kesal juga, karena setelah pengaduan pertama beberapa hari lalu, diyakinkan tidak akan ada lagi tagihan yang akan datang.
Seorang wanita, petugas pelayanan konsumen menjawab di seberang telepon. Setelah menjelaskan masalahnya, dia memeriksa semua data.
Beberapa menit berlalu. Dengan yakin, wanita itu mengatakan agar saya jangan khawatir. Tidak akan ada lagi tagihan yang datang. Masalah sudah diselesaikan.
Sebagai konsumen, kita memang harus aktif dan jangan menunda-nunda untuk menyelesaikan persoalan seperti ini.
Tagihan yang saya terima bukan tagihan fiktif. Ada pencurian data di internet dan orang lain menggunakan data tersebut untuk membeli barang. Oleh sebab itu jangan dibiarkan berlarut-larut.