Tentang rumusan RUU PKS dan RKUHP terkait hal ini, yakni bila suami ingin bersetubuh, lalu istri menolak, tetapi suami tetap melakukan hubungan seks, dan hanya karena itu sang suami bisa dipidanakan, waduh!
Saya perempuan, tetapi saya berpendapat, bahwa adalah harus jelas pula dasar penolakan itu.
Apalagi, tidak ada klausul pada pasal-pasal itu tentang berapa kali pemaksaan itu dilakukan untuk bisa dipidanakan. Dengan demikian, satu kali saja ada pemaksaan, pidana! Weleh!
Hati-hati loh. Pasal itu bisa dijadikan alasan oleh pasangan yang memang sudah bermasalah dalam perkara lain untuk membebaskan dirinya dari kebersamaan.
Yang paling bisa adalah pasangan yang sudah punya wanita/pria idaman lain. Sekali saja dia bersiasat menolak bersetubuh dengan suami/istrinya, tapi kemudian dipaksakan, besoknya, ia laporkan ke polisi. Kelar!
Sebaiknya, tempat penyelesaian hal tersebut bukan di kantor polisi, tetapi duduk bersama membicarakan hal itu dari hati ke hati.
Lebih jauh, mintalah bantuan para psikolog dan hamba Tuhan atau para ulama atau pribadi-pribadi yang dapat memberi pencerahan dari sudut agama. Fungsikanlah mereka dalam menyelesaikan masalah-masalah internal yang bersifat pribadi. Jangan, apa-apa, hukum!
Sebab, bila penolakan itu telah menjadi sering apalagi konsisten sehingga pemaksaan pun menjadi masif, maka itu mengindikasikan ada masalah di antara suami-istri itu yang sudah mengendap.
Bantulah menyelesaikan masalah itu, bukan menghukum!
Salam. HEP.-