Mohon tunggu...
Heni Kurnia
Heni Kurnia Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi

FKIP Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legalisasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

27 Oktober 2022   00:11 Diperbarui: 31 Oktober 2022   10:52 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum adat yang dibutuhkan di era globalisasi atau zaman modern adalah hukum adat yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman, sehingga hukum adat menunjukkan sifat yang dinamis sehingga dapat dengan mudah berkembang menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman karena memiliki nilai-nilai universal dan institusi hukum. yang berupa pernyataan modern. 

Dengan penyesuaian tersebut, tidak tertutup kemungkinan kemurnian penerapan prinsip-prinsip hukum adat ke dalam hukum nasional akan mengalami pergeseran, sepanjang memperkaya dan mengembangkan hukum nasional, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun