Hukum adat yang dibutuhkan di era globalisasi atau zaman modern adalah hukum adat yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman, sehingga hukum adat menunjukkan sifat yang dinamis sehingga dapat dengan mudah berkembang menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman karena memiliki nilai-nilai universal dan institusi hukum. yang berupa pernyataan modern.Â
Dengan penyesuaian tersebut, tidak tertutup kemungkinan kemurnian penerapan prinsip-prinsip hukum adat ke dalam hukum nasional akan mengalami pergeseran, sepanjang memperkaya dan mengembangkan hukum nasional, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H