Mohon tunggu...
Heni Kurnia
Heni Kurnia Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi

FKIP Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legalisasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

27 Oktober 2022   00:11 Diperbarui: 31 Oktober 2022   10:52 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukum, dimana terdapat tiga hukum yang diakui dan ditegakkan keberadaannya, yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat. 

Dalam prakteknya masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-hari maupun dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada. Setiap daerah di Indonesia memiliki sistem hukum adatnya sendiri untuk mengatur kehidupan sosial yang beragam, yang sebagian besar tidak berbentuk aturan tertulis.

Hukum adat berkembang mengikuti perkembangan masyarakat dan tradisi rakyat yang ada. Hukum adat merupakan titipan kesusilaan dalam suatu masyarakat yang kebenarannya mendapat pengakuan dalam masyarakat tersebut. 

Dalam perkembangannya, praktik yang terjadi pada masyarakat hukum adat keberadaan hukum adat seringkali menimbulkan pertanyaan apakah aturan hukum adat tersebut masih dapat digunakan untuk mengatur kegiatan masyarakat sehari-hari dan menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat hukum adat. 

Sementara itu, negara kita juga memiliki aturan hukum yang dibuat oleh badan atau lembaga pembuat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hukum adat dan hukum negara memiliki kekuatan mengikat yang berbeda, yang secara konstitusional sama tetapi ada perbedaan dalam bentuk dan aspeknya.

Menurut Van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan perilaku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi serta belum dikodifikasikan. Menurut Terhaar, hukum adat adalah keseluruhan rangkaian peraturan yang diwujudkan dalam keputusan adat dan berlaku secara spontan. 

Dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah suatu norma atau peraturan tidak tertulis yang dibuat untuk mengatur perilaku masyarakat dan mempunyai sanksi.

Salah satu warisan pemerintah kolonial Belanda kepada masyarakat Indonesia di bidang hukum adalah adanya berbagai undang-undang yang berlaku yang membagi bangsa Indonesia menjadi kelompok-kelompok penduduk dan kemudian setiap kelompok penduduk tunduk pada undang-undang yang berbeda. 

Hukum adat merupakan hukum kepribadian bangsa Indonesia karena hukum adat sangat mencerminkan watak, watak, sikap hidup dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Sehingga sangat tepat jika Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 Lampiran A Ayat 402 dengan menetapkan hukum adat sebagai asas pembangunan hukum nasional. Keberadaan hukum adat ini telah diakui secara resmi oleh negara, namun penggunaannya terbatas. 

Merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan "Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia". 

Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang." yang berarti bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat dan hak konstitusionalnya dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu juga diatur dalam Pasal 3 UUPA "Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa masyarakat hukum adat, sepanjang dalam kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan ketentuan nasional dan kepentingan negara yang berdasarkan kesatuan bangsa dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi".

Polemik yang sering muncul adalah mengenai pengakuan hak ulayat atau kepemilikan hak atas tanah. hak ulayat, yaitu hak menguasai atas tanah masyarakat hukum adat yang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diakui oleh negara. hak atas tanah yang tunduk pada hukum adat, "semakin kuat kedudukan hak ulayat maka hak milik atas tanah semakin mengempis tetapi jika hak milik semakin kuat maka eksistensi hak ulayat akan berakhir". 

Dengan pengakuan hak kesatuan masyarakat hukum adat, mengapa masih banyak permasalahan yang terjadi di wilayah Indonesia. Banyak penggunaan tanah adat berakhir dengan sengketa karena tidak sesuai dengan yang seharusnya. 

Hal ini muncul karena investor seharusnya berhadapan langsung dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat untuk melaksanakan kesepakatan. Namun kenyataannya, para investor mendapatkan tanahnya melalui pemerintah, yang mengakibatkan masyarakat adat sebagai pemilik memprotes mengapa mereka melakukan kegiatan investor di tanah mereka.

Ada juga kerugian sebagai akibat sampingan dari sengketa tersebut karena tanah berstatus status quo sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan terjadi penurunan kualitas sumber daya alam yang dapat merugikan banyak pihak.

Hak ulayat merupakan hak penguasaan tertinggi dalam masyarakat hukum adat tertentu atas tanah yang merupakan kepunyaan bersama para warganya. Meskipun demikian, ketentuan dalam UUPA juga memberikan batasan terkait dengan eksistensi dari hak ulayat masyarakat hukum adat.

Negara dimana sebagai pemberi jaminan kepastian hukum adat kepada masyarakat hukum adat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria (UUPA) diharapkan dapat mengurangi perselisihan dan memberikan keadilan bagi masyarakat hukum adat. 

Karena pasal 3 UUPA menyatakan bahwa hukum tanah nasional didasarkan pada hukum adat, maka hak ulayat tersebut secara otomatis harus diakui tetapi dalam praktiknya tidak. Tidak boleh terjadi tumpang tindih aturan yang mengakibatkan hilangnya kepemilikan dan penguasaan dan pengelolaan oleh masyarakat hukum adat dalam sistem hukum Indonesia karena tidak ada kepastian posisi tersebut.

Untuk konsep ke depan diharapkan adanya jaminan kepastian hukum mengenai pengelolaan hak ulayat masyarakat hukum adat. Dalam hal harus dibuat secara lebih mendalam atau rinci peraturan perundang-undangan, apakah dapat dalam Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang jelas dalam undang-undang, dapat dibuat dalam bentuk tertulis dalam hal hak atas tanah atau untuk pelaksanaannya. 

Sehingga akan ada kejelasan tentang hak kepemilikan masyarakat hukum adat di kemudian hari, karena selama ini hukum adat dikenal dalam UUPA dan juga diatur dalam UUD 1945, namun sejauh mana keberadaan hukum adat dapat membatalkan hukum positif
tidak ada kejelasannya.

 Peranan hukum adat dalam pembangunan hukum nasional Indonesia cukup besar. Hal ini dikarenakan hukum adat merupakan kebudayaan nasional Indonesia yang mencerminkan jiwa dan semangat bangsa Indonesia. Pancasila yang digali dari hukum adat kemudian menjadi Dasar Negara, falsafah bangsa serta norma dasar. Hukum adat menjadi dasar-dasar elemen, unsur-unsur, hukum yang kita masukkan dalam hukum nasional yang dibentuk.

Hubungan antara hukum adat dan hukum nasional dalam rangka pembangunan hukum nasional adalah hubungan fungsional, artinya hukum adat merupakan sumber utama dalam mengambil bahan-bahan yang diperlukan untuk pembangunan hukum nasional. 

Hukum adat yang dibutuhkan di era globalisasi atau zaman modern adalah hukum adat yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman, sehingga hukum adat menunjukkan sifat yang dinamis sehingga dapat dengan mudah berkembang menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman karena memiliki nilai-nilai universal dan institusi hukum. yang berupa pernyataan modern. 

Dengan penyesuaian tersebut, tidak tertutup kemungkinan kemurnian penerapan prinsip-prinsip hukum adat ke dalam hukum nasional akan mengalami pergeseran, sepanjang memperkaya dan mengembangkan hukum nasional, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun