Mohon tunggu...
Heni Kurnia
Heni Kurnia Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi

FKIP Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legalisasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

27 Oktober 2022   00:11 Diperbarui: 31 Oktober 2022   10:52 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polemik yang sering muncul adalah mengenai pengakuan hak ulayat atau kepemilikan hak atas tanah. hak ulayat, yaitu hak menguasai atas tanah masyarakat hukum adat yang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diakui oleh negara. hak atas tanah yang tunduk pada hukum adat, "semakin kuat kedudukan hak ulayat maka hak milik atas tanah semakin mengempis tetapi jika hak milik semakin kuat maka eksistensi hak ulayat akan berakhir". 

Dengan pengakuan hak kesatuan masyarakat hukum adat, mengapa masih banyak permasalahan yang terjadi di wilayah Indonesia. Banyak penggunaan tanah adat berakhir dengan sengketa karena tidak sesuai dengan yang seharusnya. 

Hal ini muncul karena investor seharusnya berhadapan langsung dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat untuk melaksanakan kesepakatan. Namun kenyataannya, para investor mendapatkan tanahnya melalui pemerintah, yang mengakibatkan masyarakat adat sebagai pemilik memprotes mengapa mereka melakukan kegiatan investor di tanah mereka.

Ada juga kerugian sebagai akibat sampingan dari sengketa tersebut karena tanah berstatus status quo sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan terjadi penurunan kualitas sumber daya alam yang dapat merugikan banyak pihak.

Hak ulayat merupakan hak penguasaan tertinggi dalam masyarakat hukum adat tertentu atas tanah yang merupakan kepunyaan bersama para warganya. Meskipun demikian, ketentuan dalam UUPA juga memberikan batasan terkait dengan eksistensi dari hak ulayat masyarakat hukum adat.

Negara dimana sebagai pemberi jaminan kepastian hukum adat kepada masyarakat hukum adat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria (UUPA) diharapkan dapat mengurangi perselisihan dan memberikan keadilan bagi masyarakat hukum adat. 

Karena pasal 3 UUPA menyatakan bahwa hukum tanah nasional didasarkan pada hukum adat, maka hak ulayat tersebut secara otomatis harus diakui tetapi dalam praktiknya tidak. Tidak boleh terjadi tumpang tindih aturan yang mengakibatkan hilangnya kepemilikan dan penguasaan dan pengelolaan oleh masyarakat hukum adat dalam sistem hukum Indonesia karena tidak ada kepastian posisi tersebut.

Untuk konsep ke depan diharapkan adanya jaminan kepastian hukum mengenai pengelolaan hak ulayat masyarakat hukum adat. Dalam hal harus dibuat secara lebih mendalam atau rinci peraturan perundang-undangan, apakah dapat dalam Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang jelas dalam undang-undang, dapat dibuat dalam bentuk tertulis dalam hal hak atas tanah atau untuk pelaksanaannya. 

Sehingga akan ada kejelasan tentang hak kepemilikan masyarakat hukum adat di kemudian hari, karena selama ini hukum adat dikenal dalam UUPA dan juga diatur dalam UUD 1945, namun sejauh mana keberadaan hukum adat dapat membatalkan hukum positif
tidak ada kejelasannya.

 Peranan hukum adat dalam pembangunan hukum nasional Indonesia cukup besar. Hal ini dikarenakan hukum adat merupakan kebudayaan nasional Indonesia yang mencerminkan jiwa dan semangat bangsa Indonesia. Pancasila yang digali dari hukum adat kemudian menjadi Dasar Negara, falsafah bangsa serta norma dasar. Hukum adat menjadi dasar-dasar elemen, unsur-unsur, hukum yang kita masukkan dalam hukum nasional yang dibentuk.

Hubungan antara hukum adat dan hukum nasional dalam rangka pembangunan hukum nasional adalah hubungan fungsional, artinya hukum adat merupakan sumber utama dalam mengambil bahan-bahan yang diperlukan untuk pembangunan hukum nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun