Syarat administrasi harus dipenuhi terlebih dahulu, demikian pula pasca penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari pemerintah harus ada dokumen pertanggungjawabannya yang menjadi bagian tidak terpisahkan untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.Â
Pemerintah sesuai tingkatan kemudian melakukan verifikasi kelengkapan adminsitrasi dan tahap berikutnya adalah penyaluran bantuan keuangan parpol.
Untuk apa parpol menerima bantuan keuangan dari pemerintah? Ada dua tujuan utama yakni prioritas pertama untuk melakukan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat.Â
Alokasi berikutnya yakni untuk operasional sekretariat partai politik. Ketentuan dengan cakupan materi pendidikan politik diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 pada pasal 34 ayat 3b.Â
Materi pendidikan politik yang pertama yakni pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Berikutnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik. Dan terakhir untuk pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.Â
Tujuan pendidikan politik sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 28 ayat 1 yaitu meningkatkan kesadaran hak dan kewajiba masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Â
Tujuan berikutnya yaitu meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan tujuan teakhir yaitu meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.Â
Kegiatan pendidikan politik dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika budaya politik sesuai dengan Pancasila.
Secara teknis bentuk kegiatan pendidikan politik antara lain berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, dan kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesua dengan tugas dan fungsi partai politik.
Sejauh mana publik mengetahui bahwa partai politik sudah menjalankan kegiatan pendidikan politik? Bisa jadi minim informasi yang bisa diakses publik tentang akuntabilitas partai politik dalam melakukan kegiatan pendidkan politik.Â