Mohon tunggu...
Heni Susilawati
Heni Susilawati Mohon Tunggu... Dosen - life with legacy

senang menulis tentang politik, demokrasi dan pemilu

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pendidikan Politik: Halo Apa Kabar Partai Politik?

11 Oktober 2021   05:34 Diperbarui: 23 Oktober 2021   08:30 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kursi pemimpin. (KOMPAS/Didie SW)

"Untuk apa parpol menerima bantuan keuangan dari pemerintah? Ada dua tujuan utama yakni prioritas pertama untuk melakukan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat."

Publik bisa jadi tak banyak yang mengetahui bahwa setiap tahun anggaran, partai politik mendapat bantuan keuangan dari pemerintah melalui APBN dan APBD. Bantuan keuangan dari APBN diperuntukan bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPR RI. 

Sementara itu, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD dialokasikan untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Nomenklatur pengaturan bantuan keuangan partai politik diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. Secara teknis, pengaturan bantuan keuangan parpol yakni melalui Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018. Pada tataran lokal provinsi dan kabupaten/kota pengaturan bantuan keuangan parpol yaitu melalui peraturan daerah dan peraturan gubernur, bupati dan walikota. 

Besaran bantuan keuangan parpol diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota. Data yang digunakan berkaitan dengan jumlah perolehan suara sah yakni dari KPU sesuai tingkatan. 

Jumlah perolehan suara hasil pemilu DPR didasarkan pada hasil penghitungan suara sah secara nasional yang ditetapkan oleh KPU.

Selanjutnya jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD Provinsi didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu DPRD Provinsi yang ditetapkan oleh KPU Provinsi. 

Dan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berapa rupiah partai politik mendapat bantuan keuangan dari pemerintah? Sebagaimana diatur di dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Parpol tingkat pusat memperoleh Rp 1.000, parpol tingkat Provinsi Rp 1.200 dan parpol tingkat kabupaten/kota sebesar Rp 1.500. 

Besaran bantuan keuangan parpol dapat dinaikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan/atau daerah yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri Keuangan. 

Ada prosedur dan tahapan yang harus ditempuh oleh partai politik untuk memperoleh bantuan keuangan dari pemerintah. 

Syarat administrasi harus dipenuhi terlebih dahulu, demikian pula pasca penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari pemerintah harus ada dokumen pertanggungjawabannya yang menjadi bagian tidak terpisahkan untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 

Pemerintah sesuai tingkatan kemudian melakukan verifikasi kelengkapan adminsitrasi dan tahap berikutnya adalah penyaluran bantuan keuangan parpol.

Untuk apa parpol menerima bantuan keuangan dari pemerintah? Ada dua tujuan utama yakni prioritas pertama untuk melakukan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat. 

Alokasi berikutnya yakni untuk operasional sekretariat partai politik. Ketentuan dengan cakupan materi pendidikan politik diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 pada pasal 34 ayat 3b. 

Materi pendidikan politik yang pertama yakni pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Berikutnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik. Dan terakhir untuk pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan. 

Tujuan pendidikan politik sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 28 ayat 1 yaitu meningkatkan kesadaran hak dan kewajiba masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Tujuan berikutnya yaitu meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan tujuan teakhir yaitu meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. 

Kegiatan pendidikan politik dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika budaya politik sesuai dengan Pancasila.

Secara teknis bentuk kegiatan pendidikan politik antara lain berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, dan kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesua dengan tugas dan fungsi partai politik.

Sejauh mana publik mengetahui bahwa partai politik sudah menjalankan kegiatan pendidikan politik? Bisa jadi minim informasi yang bisa diakses publik tentang akuntabilitas partai politik dalam melakukan kegiatan pendidkan politik. 

Publik punya hak untuk memperoleh akses  apa saja yang sudah dilakukan oleh partai politik dalam kegiatan pendidikan politik. 

Sejauh partai politik tidak/belum mempublikasikan melalui media massa (cetak/elektronik/online) ataupun melalui akun sosial media partai politik yang bersangkutan, website partai politik yang bersangkutan dan akun sosial media pengurus serta anggota partai politik yang bersangkutan; besar kemungkinan publik tidak akan pernah mengetahui bahwa bantuan keuangan parpol yang diterima dari APBN/ABPD itu telah digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. 

Dari total bantuan keuangan parpol yang diterima melalui APBN/APBD 60 persen wajib untuk kegiatan pendidikan politik dan sisanya untuk operasional sekretariat parpol bersangkutan.

Banyak sekali manfaatnya jika parpol transparan dan akuntabel dalam melakukan kegiatan pendidikan politik. Pertama, semakin banyak warga yang akan memperoleh pengetahuan tentang empar pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Kedua, semakin meningkat pemahaman warga tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara dan terakhir yaitu semakin kuat kaderisasi anggota partai politik baik kader yang sudah ada maupun yang potensial untuk diajak bergabung di partai politik. 

Secara sederhana, dampak dari pendidikan politik itu bisa terlihat dalam kehidupan masyarakat. Jujur harus kita akui, efektifitas pendidikan politik yang dilakukan oleh parpol itu belum maksimal. 

Dan akan semakin terlihat efektif tidaknya pendidikan parpol ketika menjelang tahapan Pemilu. Parpol seringkali menghadapi kendala dalam menyusun data base keanggotaan parpol untuk kepentingan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu. 

Masalah berikutnya terlihat ketika fungsi rekrutmen parpol untuk kepentingan pencalegan dari kalangan perempuan. Tidak sedikit jajaran pengurus teras parpol menyatakan sulit memperoleh calegg dari kalangan perempuan untuk mengisi formasi caleg di setiap dapil. 

Kita sama-sama mengetahui, bahwa parpol punya kewajiban mengikutsertakan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan. 

Artinya jika parpol kesulitan memperoleh perempuan potensial untuk rekrutmen caleg bisa jadi ketika pendidikan politik dilakukan tidak menyertakan warga masyarakat dari kalangan perempuan.

Gagap pendidikan politik yang dijalankan oleh partai politik juga akan terlihat ketika tahapan pemilu/pilkada itu digelar. 

Pemahaman tentang pentingnya keikutsertaan warga dalam tahapan pemilu/pilkada juga kendala tersenidiri. Akibatnya, jajaran penyelenggara pemilu menjalankan mesti ekstra kerja keras untuk melakukan kegiatan pendidikan pemilih dan disaat yang sama melakukan kegiatan pendidikan politik. 

Padahal secara normatif, partai politik lah yang punya tanggung jawab dan berkewajiban untuk melakukan kegiatan pendidikan politk. Koreksi bersama harus kita lakukan demi perbaikan kualitas pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik. 

Setiap rupiah yang diterima parpol melalui bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN dan APBD mesti jelas output dan outcome nya. Tanpa koreksi bersama, rupiah yang diterima parpol itu tak berjejak manfaat dan maslahatnya. 

Desain dan metode pendidkan politik perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan dinamika perubahan yang dihadapi masyarakat. Selain soal desain dan metode, pilihan media pendidikan politik juga akan lebih baik jika mengikuti semangat zaman yang serba digital dan didominasi oleh kalangan pemilih milenial. 

Pola-pola pendidikan politik akan lebih baik jika didasarkan pada sineri dan kolaborasi dengan dunia akademisi, KPU dan Bawaslu, Kesbangpol dan berbagai unsur lainnya di tengah masyarakat.

Halo apa kabar parpol? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun