Setelah mengetahui aset tetap berwujud yang dimiliki dan besarnya nilai sisa manfaat dari aset-aset tersebut setelah dilakukan penyusutan bertahun-tahun, langkah selanjutnya adalah melakukan revaluasi atau penilaian kembali aset-aset tersebut.Â
Tentunya, revaluasi aset tetap berwujud tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Aturan terkait revaluasi ini telah ada di PSAK maupun peraturan perpajakan. Aturan pajak terkait revaluasi aset tetap berwujud adalah Pasal 19 ayat (1) UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktive Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.
Revaluasi aset sendiri dapat dilakukan terhadap aset tetap berwujud yang tidak wajar nilainya karena adanya kenaikan harga atas aset tersebut ataupun penurunan harga.Â
Revaluasi ini dilakukan agar aset tersebut mendekati nilai wajarnya. Revaluasi ini sangat penting dilakukan oleh perusahaan atau Wajib Pajak yang nantinya akan berpengaruh kepada nilai aset, besarnya penyusutan dan tentunya Laporan Keuangan perusahaan yang pastinya berhubungan dengan pelaporan PPh Badanya.Â
Hal ini sangat penting dilakukan agar tejadi kesesuaian antara penghasilan dan besarnya biaya untuk mendapatkanya. Revaluasi aset tidak dapat dilakukan terhadap aset yang tidak berwujud karena aset tidak berwujud tidak dapat dilakukan penyusutan.
Aturan atas Revaluasi sesuai Pajak
Pasal 19 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aset dan factor penyesuaian atas aset tersebut apabila telah terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan perusahaan karena adanya perkembangan harga atas aktiva tersebut.Â
Adanya perkembangan harga (baik itu menyebabkan harga aset menjadi lebih mahal atau lebih murah) dan adanya kejadian moneter yang dapat menyebabkan timbulnya beban pajak yang menjadi tidak wajar. Atas hal ini, Menteri Keuangan dapat menetapkan aturan terkait penilaian kembali nilai wajar atas aktiva tersebut agar terjadi matching cost againt revenue.
Lebih lanjut, di dalam PMK 79 Tahun 2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan memang memberi kesesmpatan bagi perusahaan atau Wajib Pajak untuk melakukan penilaian kembali untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah melaksanakan semua kewajibanya, terutama sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukanya penilaian kembali.Â
Selain itu, perusahaan yang diizinkan untuk melakukan revaluasi adalah perusahaan dalam negeri dengan bentuk badan maupun Bentu Usaha Tetap (BUT) yang menggunakan Bahasa Indonesia dan menggunakan mata uang Rupiah dalam melakukan pembukuanya.
Persyaratan Revaluasi Aset Tetap menurut Pajak