Mohon tunggu...
Hendy Prastyawan
Hendy Prastyawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - NIM 55521120029 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M. Si. Ak. Kelas T-401

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Perpajakan Kelas T - 401

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Atas Revaluasi Aset Tetap Berwujud

20 September 2022   14:45 Diperbarui: 20 September 2022   14:49 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain penurunan tariff PPh Badan, UU HPP juga menjadi landasan untuk menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK di KTP) setiap warga penduduk Indonesia menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar tax base Indonesia dapat meningkat dari angka 12% selama ini.

Sebagai pelaku usaha yang harus memperhitungkan untung rugi dengan cermat, Perusahaan adalah murni pelaku bisnis yang sangat memberi perhatian kepada besarnya pajak yang mereka bayar, baik itu Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Badan maupun PPh Final lainya yang pastinya akan mengurangi tingkat keuntungan perusahaan-perusahaan tersebut. 

Para pemilik perusahaan akan menggunakan segala cara agar pajak yang mereka bayar adalah jumlah pajak yang paling seefisien atau seminimal mungkin. Banyak perusahaan menggunakan metode tax planning agar mereka tidak salah langkah dalam menyikapi aturan perpajakan di Indonesia, dengan tujuan akhir adalah pajak yang mereka bayar adalah seminimal mungkin. 

Dalam kenyataanya, pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai adalah pembayaran yang sangat tergantung dengan pihak lainya (baik vendor ataupun konsumen) sehingga PPN ini tidak terlalu banyak bisa diakali oleh pelaku usaha. Perusahaan dapat mengatur sendiri PPh Badan yang akan mereka bayar karena dasar pengenaan PPh Badan ini adalah Laporan Keuangan yang dibuat sendiri oleh perusahaan-perusahaan tersebut. 

Laporan Keuangan perusahaan menjadi sangat penting sebagai instrument utama dalam menghitung besarnya PPh Badan Perusahaan. Perusahaan yang belum go public dan belum diaudit oleh KAP yang terpercaya tentu akan lebih berpeluang besar untuk membuat Laporan Keuangan mereka menjadi tidak benar agar PPh Badan mereka menjadi lebih kecil daripada perusahaan yang sudah go public ataupun yang sudah diaudit oleh KAP yang terpercaya.

Pengertian Revaluasi aset Tetap Berwujud

Salah satu efisiensi yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan revaluasi aset tetap berwujudnya agar nilai penyusutanya menjadi slebih besar atau memunculkan kembali biaya penyusutan yang sudah habis masa manfaatnya. 

Aset menurut FASB adalah masa manfaat yang akan terjadi di masa datang yang dapat dikendalikan oleh suatu perusahaan, akibat dari suatu peristiwa yang terjadi di masa lalu. 

Umumnya aset ini disebut sebagai aktiva atau harta, dan aktiva ini dapat berupa harta berwujud maupun harta yang tidak berwujud. Sedang menurut PSAK 16, aset tetap adalah harta berwujud yang dapat dimanfaatkan oleh suatu perusahaan untuk tujuan administrasi atau operasional, dan masa manfaatnya dapat digunakan lebih dari 1 (satu) tahun.

Penyusutan atau amortisasi adalah alokasi sistematis (berdasarkan penghitungan yang sudah ditetapkan baik secara akuntansi maupun aturan perpajakan) jumlah yang dapat dikurangkan dari nilai manfaat aset itu sendiri. Aset tetap akan disusutkan setiap tahun dengan cara mengurangi nilai buku sisa manfaatnya. Beberapa metode penyusutan yang dapat dimanfaatkan adalah sebagai berikut :

  • Metode Penyusutan Garis Lurus

Metode penyusutan ini adalah metode yang paling umum dan banyak digunakan oleh suatu perusahaan. Penghitungan biaya penyusutan adalah dengan membagi nilai harga perlohan suatu aset dengan total masa manfaatnya. Besarnya biaya penyusutan akan tetap sama di setiap tahunya, hal inilah yang memudahkan perusahaan dalam menghitung besarnya biaya penyusutanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun