Mohon tunggu...
Hendy Prastyawan
Hendy Prastyawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - NIM 55521120029 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M. Si. Ak. Kelas T-401

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Perpajakan Kelas T - 401

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Atas Revaluasi Aset Tetap Berwujud

20 September 2022   14:45 Diperbarui: 20 September 2022   14:49 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengurangi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain menambah beban perusahaan agar pajak atas penghasilan perusahaan dapat berkurang secara instan. 

Salah satu beban yang bisa ditambah yaitu merevaluasi nilai aset berwujud perusahaan agar beban penyusutanya dapat bertambah atau dimunculkan lagi sehingga nantinya beban penyusutan aset tetap berwujud ini secara langsung dapat mengurangi pajak perusahaan (koreksi fiscal negatif).

Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan timbal balik yang dapat dirasakan dengan cara tidak langsung. Pajak atas perusahaan disebut juga Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang dibayarkan dan dilaporkan oleh setiap perusahaan setahun sekali paling lambat setiap 30 April tiap tahunya. 

PPh Badan adalah Pajak atas penghasilan sebuah perusahaan yang dikurangi dengan Harga Pokok Produksi dan beban perusahaan lainya, atau Pajak atas keuntungan bersih perusahaan tiap tahunya. 

PPh Badan yang telah dihitung di tiap akhir periode pelaporan dapat dikurangi lagi dengan kredit pajak (pajak yang dipotong atau dipungut oleh lawan transaksi perusahaan) sehingga nantinya akan menjadi PPh Badan Yang Masih Harus Dibayar. 

Apabila jumlah Harga Pokok Produksi, beban perusahaan dan kredit pajak ternyata lebih besar nilainya dari penghitungan penghasilan perusahaan, maka nanti akan didapat kenyataan bahwa PPh Badan kita lebih bayar di akhir periode. 

Atas jumlah PPh Badan yang lebih bayar ini dapat diminta kembali dari kas negara dengan 2 (dua) cara, yang pertama adalah dengan permohonan pengembalian pendahuluan sesuai PMK 38 Tahun 2019 (dengan syarat nilai PPh Lebih Bayar tidak lebih dari 1 (satu) miliyar rupiah) dan dengan pemeriksaan sesuai Pasal 17B UU PPh (dengan nilai PPh Lebih Bayar lebih dari 1 (satu) miliyar rupiah).

Pemerintah telah menerbitkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merubah sebagian aturan di dalam 3 (tiga) Undang-Undang Pajak sekaligus, yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). 

Beberapa pengamat kebijakan public menyatakan bahwa UU HPP ini lebih melonggarkan aturan pajak sebelumnya agar dunia usaha dapat terdorong lebih aktif dan giat dalam berusaha. 

Salah satu poin dari kelonggaran itu adalah turunya tariff PPh Badan yang awalnya adalah sebesar 25% menjadi 22% dan akan turun lagi menjadi 20% di beberapa tahun kemudian. 

Seharusnya insentif dari Pemerintah ini dapat diusahakan oleh dunia usaha, khususnya perusahaan yang memilik untuk dikenakan PPh Badan dengan menggunakan tariff PPh Pasal 17 UU PPh untuk mengurangi beban pajaknya dan dapat lebih bersaing lagi di dunia usaha. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun