Pengembangan produk dan pemasaran ditenggarai juga menjadi tantangan tersendiri bagi BUM Desa Bersama dalam mengembangkan usahanya. Misalnya saja bagi BUM Desa Bersama yang mendirikan usaha toko grosir. Ibarat membuat toko, kedatangan pengunjung salah satunya ditentukan oleh kelengkapan item produk yang dijual toko itu, selain harga dan sistem pelayanannya. Bagaimana toko bisa menarik pengunjung bila di dalam toko hanya ada beberapa item barang saja yang dipajang di rak.
2. Â Perizinan produk atau sertifikasi produk
Sebagian BUM Desa Bersama mengalami hambatan ketika produknya akan dipasarkan pada wilayah yang lebih luas dan harus bersaing dengan produk yang sama dari daerah lain, terutama produk makanan (pangan), karena produk ini mendapatkan pengawasan dari pihak berwenang. Sehingga tidak dapat secara bebas dijual kepada konsumen, tanpa adanya izin yang menyatakan bahwa makanan tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat. Begitupun di mata pembeli, untuk produk ini tentunya mereka akan lebih selektif memilih mana makanan yang layak untuk dibeli. Sebagai pedoman bagi konsumen salah satunya dengan adanya sertifikasi produk makanan oleh Dinas Kesehatan. Dari berbagai sertifikat yang dikeluarkan, khusus untuk produk makanan hasil usaha berskala kecil menengah ada yang disebut dengan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga atau disingkat menjadi PIRT. Dengan memiliki serifikasi PIRT, makanan yang dipasarkan telah melewati berbagai tahap uji hingga benar-benar aman untuk dikonsumsi. Bagi pelaku usaha tentunya hal ini akan menjadi poin tersendiri karena produknya tidak akan lagi diragukan oleh pembeli.
Hasil pengukuran IPKP juga menunjukkan bahwa leverage (pengaruh) untuk dimensi ekonomi terhadap kawasan perdesaan yang berstatus Mandiri menemukan bahwa terdapat dua variabel dominan yang memilki nilai sensitivitas tinggi yaitu Sertifikasi/Standarisasi Produk yang dihasilkan dan variabel Pengembangan Jejaring Klaster artinya komoditas unggulan masih perlu dikembangkannya jejaring klaster yang akan mendukung pengembangan komoditas unggulannya karena suatu Kawasan Perdesaan Mandiri yang ideal adalah kawasan perdesaan yang klasternya sudah bekerja mengembangkan komoditas unggulan dan produksinya sudah disertifikasi/standarisasi, dipasarkan dan dipromosikan.
Perpajakan
BUM Desa Bersama merupakan Badan Usaha yang dibentuk dari kekayaan atau harta desa yang dipisahkan seperti halnya dengan BUMN dan BUMD. Dengan demikian, pengenaan pajak untuk BUM Desa Bersama sama dengan pajak Badan secara umum.
Pajak harus memenuhi dua unsur yakni subjek pajak dan objek pajak. Subjek pajak yang dimaksud adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha seperti Perseroan Terbatas, BUMN, BUMD, BUMDes, Firma dan lain sebagainya. Berkaitan dengan hal ini, pengurus BUM Desa Bersama belum mengetahui ketentuan pajak terhadap BUM Desa Bersama, komponen-komponen yang menjadi objek perhitungan pajak dan kewajiban perpajakan lainnya.
Berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam mengelola dan mengembangkan unit-unit bum Desa Bersama, secara umum dapat dikategorikan ke dalam beberapa issue yang paling sering ditemui, pertama adalah manajemen usaha, pengembangan dan pemasaran produk, permodalan, pelaporan keuangan, perpajakan, sertifkasi /standarisasi produk serta jejaring dan kemitraan dan terakhir  kelembagaan.
Upaya memperkuat BUM Desa Bersama kiranya issue-issue tersebut diatas mendapat perhatian bersama sehingga BUM Desa Bersama menjadi kelembagaan ekonomi antar desa yang mandiri dan berdaya saing dalam pengembangan kawasan perdesaan.
Salam Kawasan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H