Mohon tunggu...
Hendriyan IhsanMutakin
Hendriyan IhsanMutakin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengulik Lebih dalam Sistem Pendidikan di Indonesia

9 Desember 2022   09:06 Diperbarui: 9 Desember 2022   09:37 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mengulik Lebih dalam Sistem Pendidikan di Indonesia

Oleh : Hendriyan Ihsan Mutakin

Seperti apa sistem pendidikan di Indonesia? Apa saja kelebihan serta kekurangan dari sistem pendidikan yang saat ini di terapkan di Indonesia?.

Pendidikan yang berkualitas merupakan hal yang menjadi penopang kemajuan sebuah bangsa. Semua negara yang ada di dunia, termasuk Indonesia, pasti mengidamkan sistem pendidikan yang baik agar kelak bisa menghasilkan sumber daya manusia sebagai generasi penerus bangsa yang andal. Maka dari itu, diperlukan nya sistem pendidikan sebagai dasar pelaksanaan proses edukasi agar pembelajaran bisa efektiv dan efisien.

Pada pasal 1 UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 mengatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen Pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional. Maka dapat diketahui bahwa Pendidikan adalah sistem yang merupakan suatu totalitas struktur yang terdiri dari komponen yang saling terkait dan secara bersama menuju kepada tercapainya tujuan (Soetarna, 2003:2). Adapun komponen-komponen yang terdapat dalam Pendidikan nasional di antaranya adalah lingkungan, sumber daya ,sarana dan prasarana, dan masyarakat.

Indonesia sendiri memiliki sejarah yang panjang mengenai system Pendidikan. Tak sedikit dari kita mungkin belum familiar dengan sistem pendidikan yang di pakai di Indonesia. Di Indonesia secara umum memiliki 3 jenjang pendidikan nasional atau biasa disebut sebagai wajib belajar 12 tahun yang di mulai dari Pendidikan Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun, Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun, dan Pendidikan Sekolah Tinggi (SMA) selama 3 tahun. Sekolah -- sekolah tersebut secara manejemen nya dikelola oleh kementrian yang berbeda yang di kelompokkan berdasarkan tingkatannya. Kementrian Pendidikan Dasar Menengah dan kebudayaan (Kemendikbud) memegang tanggung jawab atas jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan juga Pendidikan Sekolah Menengah. Sementara itu, Pendidikan Tinggi akan di pegang tanggung jawabnya oleh Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Dan yang terakhir ada Kementrian Agama yang bertanggung jawab untuk semua jenjang yang berbasis agama .Sistem Pendidikan yang dibuat di Indonesia ini secara singkat memiliki tujuan untuk memberikan sikap positif, mengasah keterampilan setiap siswa dan juga menambah pengetahuan setiap siswa sejak dasar.

UU SISDIKNAS merumuskan bahwa tujuan Pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha  Esa, sehat, berakhlak mulia, berilmu tinggi, pemikiran yang kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta memiliki rasa tanggung jawab.

Sistem pembelajaran yang saat ini ada di Indonesia terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya :

  • Sistem Pendidikan yang berbasis pada nilai

Salah satunya yang paling banyak dianut saat ini yaitu sistem yang berbasis pada nilai. Sistem  Pendidikan ini sudah diberlakukan dari tingkat dasar. Para siswa nya akan ditekankan dengan bagaimana cara untuk bersikap jujur, memiliki rasa tanggung jawab, disiplin dengan waktu, dan juga di berikan motivasi serta dorongan yang tinggi untuk mencapai cita- cita mereka. Dengan hal ini, maka para murid akan diajarkan PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan yang di pelajari di jenjang Pendidikan Dasar sampai ke Pendidikan Tinggi.

  • Sistem Pendidikan Terbuka

Selain konsep yang sudah di jelaskan di atas, Indonesia juga menganut system konsep Pendidikan terbuka. Dalam sistem ini, para peserta didik di dorong untuk bisa meningkatkan kreativitas, inovasi, dan juga kemampuan bekerja sama dengan teman sekelas. Para peserta didik menjadi kunci utama dalam pelaksanaan sistem Pendidikan terbuka. Peserta didik juga dituntut untuk bisa mengukur sendiri kemampuan yang dikehendaki dan dibutuhkan.

  • Sistem Edukasi Beragam

Negara Indonesia ini memiliki keberagaman Bahasa dan budaya. Hal ini yang membuat Pendidikan ini ada yang di karenakan oleh keberagaman yang ada di Indonesia. Adapun jenis jenjang Pendidikan yang ada, di antaranya:

- Formal, sesuai dengan Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diperjelas dengan Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, menyimpulkan pengertian dari pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Dasar penyelenggaraan pendidikan formal juga telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 60 ayat 1 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan formal meliputi : pendidikan anak usia dini jalur formal berupa Raudhatul Athfal (RA) dan Taman Kanak-Kanak (TK), pendidikan dasar (contohnya : SD, MI, MTs, SMP), pendidikan menengah (SMA, SMK, MA, MAK), dan pendidikan tinggi (contohnya : Diploma, Sarjana, Magister, Doktor, Spesialis, ).

- Nonformal, definisi pendidikan nonformal menurut Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 1 ayat 31 menyebutkan bahwa pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Lalu, lebih rinci pelaksanaan satuan pendidikan nonformal diatur di dalam Pasal 100 ayat 2, sedangkan penyelenggaraan program pendidikan nonformal diatur di dalam Pasal 100 ayat 3.

Penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal meliputi satuan pendidikan : Lembaga kursus dan lembaga pelatihan, Kelompok belajar, Pusat kegiatan belajar masyarakat, Majelis taklim, Pendidikan anak usia dini jalur nonformal.

Penyelenggaraan program pendidikan nonformal meliputi : Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan anak usia dini (misalnya : Kelompok bermain, Taman penitipan anak), Pendidikan kepemudaan (Organisasi keagamaan, Organisasi pemuda, Organisasi kepanduan/kepramukaan, Organisasi palang merah, Organisasi pecinta alam,  Organisasi masyarakat, Organisasi kewirausahaan, Organisasi seni dan olahraga), Pendidikan pemberdayaan perempuan, Pendidikan keaksaraan, Pend. ketrampilan & pelatihan kerja, Pendidikan Kesetaraan (Program paket A setara SD/MI, Program paket B setara SMP/MTs, Program paket C setara SMA/MA, Paket C Kejuruan setara SMK/MAK).

Pendidikan informal itu sendiri memiliki tujuan sebagai pelengkap ilmu untuk peserta didik jika merasa butuh untuk menambahkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap.

Informal, Di dalam Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah dituliskan secara jelas apa yang dimaksud dengan pendidikan informal. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pelaksanaan kegiatan pendidikan informal sudah tertuang di Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, dan juga Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Pendidikan informal diselenggarakan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Contoh dari pendidikan informal adalah pendidikan anak usia dini.

  • Sistem Edukasi Efisien dalam Pengaturan Waktu

Pengeloaan waktu sudah di perhatikan secara cermat dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) agar peserta didik tidak merasa tertekan dengan materi pelajaran yang disampaikan. Tak hanya itu, penyerapan materi juga akan menjadi lebih efisien dan efektif karena tidak memakan waktu yang lebih lama dan tidak juga terlalu singkat.

  • Sistem Pendidikan Sesuai Perubahan Zaman

Indonesia selalu berubah dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dibutuhkan sebuah kurikulum yang tepat untuk bisa sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat itu. Kurikulum 2013 atau kurtilas merupakan salah satu contoh kurikulum yang merupakan hasil dari perubahan zaman.

Di lain sisi, bagaimana kelebihan dan kekurangan sistem pendidikan yang ada di Indonesia? Mari baca selengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Kelebihan Sistem Pendidikan di Indonesia

  • Biaya pendidikan yang terjangkau

Salah satu kelebihan yang pertama yakni biaya pendidikan yang tergolog murah. Peserta didik di Indonesia tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk pembayaran fasilitas pendidikan. Hal itu sudah ditanggung oleh negara. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dana Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) yang diberikam untuk pendidikan adalah sebanyak 20 persen. Jumlah tersebut menjadi bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan visi negeri, yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa".

Misalnya, di tahun 2018, Indonesia mempunyai total anggaran sebanyak Rp2.200 triliun. Pemerintah Indonesia tertulis melakukan alokasi dana sekitar Rp444,131 triliun untuk edukasi rakyat pada APBN 2018. Adapun Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang melarang keras sekolah menagih biaya dari wali peserta didik. Hal ini hanya di bolehkan jika dana yang diberikan oleh pemerintah masih di rasa kurang, dan hanya boleh komite sekolah saja yang berhak untuk meminta kekurangan biaya tersebut pada wali siswa.

  • Sistem pendidikan yang transparan

Proses kegiatan belajar mengajar atau KBM di Indonesia ini sangat transparan. Yang dimana orang tua atau wali murid bisa datang ke sekolah dan memantau proses kegiatan belajar mengajar yang ada di sekolah secara langsung. Memang hal ini umumnya hanya terjadi di Taman kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) saja, untuk jenjang pendidikan menengah pertama dan menengah atas orang tua bisa melakukan pemantauan jarak jauh.

  • Kurikulum yang digunakan dirancang oleh orang-orang ahli dan berpengalaman

Kelebihan sistem pendidikan di Indonesia selanjutnya yaitu kurikulum yang digunakan ini telah dirancang oleh orang-orang ahli dan berpengalaman. Orang-orang itu terus melakukan pengamatan mau secara langsung atau pun tidak langsung untuk memantau perkembangan selanjutnya. Tak hanya itu, orang - orang ini juga mengajak para guru tertentu untuk mengkaji mengenai kelanjutan pendidikan agar bisa bersaing dengan negara maju yang lain.

  • Pertimbangan penerimaan siswa lebih mudah

Bukan hanya kelebihan, sistem pendidikan di Indonesia juga masih memiliki beberapa kekurangan, diantaranya :

  • Penyebaran sarana dan prasarana pendidikan yang tidak merata

Tak sedikit daerah terpencil yang ada di Indonesia masih belum terjamah olah sarana pendidikan. Para peserta didik dan bahkan tenaga pendidik nya pun masih kekurangan dengan fasilitas sekolah dan juga tempat mengajar yang tidak memadai.

  • Kurikulum masih bersifat teoritis

Pembelajaran yang di lakukan di Indonesia masih terpaku dengan teori-teori saja. Masih  terdapat banyak sekolah yang tidak memberikan pembelajaran praktek dan membekali para peserta didiknya dengan soft skill dan hard skill.

  • Tenaga pendidik yang belum merata

Tidak hanya itu saja, peran guru di Indonesia masih belum maksimal. Hal ini terjadi bukan karena jumlah guru nya, tetapi penyebarannya. Kebanyakan dari mereka mengajar di daerah perkotaan. Hal ini menjadikan daerah-daerah yang "tertinggal" akan kekurangan jumlah guru.

Begitu lah penjelasan mengenai sistem Pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Keunggulan yang sudah ada harus bisa dimaksimalkan dan dipertahankan sedangkan kekurangan yang masih harus dibenahi semoga bisa segera diperbaiki sehingga pendidikan di Indonesia bisa mencetak dan juga menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi.

Daftar Pustaka

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20

Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. https://pusdiklat.perpusnas.go.id/regulasi/download/6#:~:text=(1)%20Pendidikan%20diselenggarakan%20secara%20demokratis,dengan%20sistem%20terbuka%20dan%20multimakna.

Tilaar, HAR, 2002, Membenahi Pendidikan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun