Mohon tunggu...
Hendri Wijaya
Hendri Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas internasional batam

Nama saya Hendri Wijaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Pencemaran Nama Baik Individu dengan Media Elektronik

14 Maret 2022   19:49 Diperbarui: 14 Maret 2022   19:55 1542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contohnya, Si A beli baju Namun si A ini tidak mendapat baju itu meskipun si A telah membayar sejumlah uang untuk membeli baju yang dia ingingkan tersebut (kerugian materil). Seandainya A mendapat baju tersebut, baju itu bisa ia pakai untuk menjadi foto model, dan dari hasil foto model itu si A bisa menjadi terkenal dan dapat dibayar untuk menjadi model diperusahaan besar (kerugian immaterial).

Ganti kerugian dalam hukum pidana tertuju pada biaya atau ongkos yang sudah dikeluarkan oleh orang yang dirugikan. Maksudnya yang immateril ini tidak termasuk Ganti kerugian dalam hukum pidana tersebut dapat diminta terhadap kedua perbuatan yaitu, karena perbuatan aparat penegak hukum dan dikarena perbuatan dari terdakwa. 

Dalam ganti rugi yang dikarenakan perbuatan dari aparat penegak hukum, pihak yang memilliki hak untuk mengajukan permohonan ganti rugi terhadap perbuatan aparat penegak hukum itu adalah tersangka,terdakwa atau terpidana. Jika terjadi penghentian penyidikan maupun penuntutan atas perkaranya, tersangka berhak untuk mengajukan ganti kerugian.

Dengan praperadilan tersangka atau terdakwa juga bisa melakukan gugatan ganti rugi, Akan tetapi jika tersangka yang telah diputuskan perkaranya, dapat mengajukan ganti kerugian juga apabila pada putusan tersebut dinyatakan tidak bersalah. Sehingga dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan dalam jangka waktu tiga bulan dari putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap Ketika  permohonan diajukan setelah lewat 3 bulan maka ia sudah tidak mempunyai hak lagi untuk mengajukan ganti kerugian tersebut. 

Seorang terdakwa,tersangka, terpidana dapat mengajukan ganti rugi jika penangkapan, penggeledahan, penahanan, pengadilan dan tindakan lain (tindakan diluar penahanan, penangkapan, penuntutan, penyidikan dan tindakandtersebut memang tidak seharusnya dilakukan kepada tersangka oleh aparat penegak hukum) atas dirinya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Kesimpulan

Dalam tindak pidana pencemaran nama baik pada mediasosial, tersangka memperoleh atas gugatan ganti kerugian dengan praperadilan. Untuk tersangka yang sudah diputuskan masalahnya, serta dinyatakan tidak bersalah dalam hal itu, sehingga dapat diajukan pengantian kerugian atas kasus ini. Dari putusan pengadilan terdapat kekuatan aturan permanen, dapat mengajukan permohonan pada pengadilan dalam jangka waktu tiga bulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun