Contohnya, Si A beli baju Namun si A ini tidak mendapat baju itu meskipun si A telah membayar sejumlah uang untuk membeli baju yang dia ingingkan tersebut (kerugian materil). Seandainya A mendapat baju tersebut, baju itu bisa ia pakai untuk menjadi foto model, dan dari hasil foto model itu si A bisa menjadi terkenal dan dapat dibayar untuk menjadi model diperusahaan besar (kerugian immaterial).
Ganti kerugian dalam hukum pidana tertuju pada biaya atau ongkos yang sudah dikeluarkan oleh orang yang dirugikan. Maksudnya yang immateril ini tidak termasuk Ganti kerugian dalam hukum pidana tersebut dapat diminta terhadap kedua perbuatan yaitu, karena perbuatan aparat penegak hukum dan dikarena perbuatan dari terdakwa.Â
Dalam ganti rugi yang dikarenakan perbuatan dari aparat penegak hukum, pihak yang memilliki hak untuk mengajukan permohonan ganti rugi terhadap perbuatan aparat penegak hukum itu adalah tersangka,terdakwa atau terpidana. Jika terjadi penghentian penyidikan maupun penuntutan atas perkaranya, tersangka berhak untuk mengajukan ganti kerugian.
Dengan praperadilan tersangka atau terdakwa juga bisa melakukan gugatan ganti rugi, Akan tetapi jika tersangka yang telah diputuskan perkaranya, dapat mengajukan ganti kerugian juga apabila pada putusan tersebut dinyatakan tidak bersalah. Sehingga dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan dalam jangka waktu tiga bulan dari putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap Ketika  permohonan diajukan setelah lewat 3 bulan maka ia sudah tidak mempunyai hak lagi untuk mengajukan ganti kerugian tersebut.Â
Seorang terdakwa,tersangka, terpidana dapat mengajukan ganti rugi jika penangkapan, penggeledahan, penahanan, pengadilan dan tindakan lain (tindakan diluar penahanan, penangkapan, penuntutan, penyidikan dan tindakandtersebut memang tidak seharusnya dilakukan kepada tersangka oleh aparat penegak hukum) atas dirinya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Kesimpulan
Dalam tindak pidana pencemaran nama baik pada mediasosial, tersangka memperoleh atas gugatan ganti kerugian dengan praperadilan. Untuk tersangka yang sudah diputuskan masalahnya, serta dinyatakan tidak bersalah dalam hal itu, sehingga dapat diajukan pengantian kerugian atas kasus ini. Dari putusan pengadilan terdapat kekuatan aturan permanen, dapat mengajukan permohonan pada pengadilan dalam jangka waktu tiga bulan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H