Permintaan masyarakat terhadap publikasi informasi semakin besar pada negara demokrasi ini, Saat ini media elektronika, globalisasi kemajuan dan teknologi informasi terjadi hampir diseluruh bidang kehidupan masyarakat saat ini. Pekembangan teknologi yang dimaksud yaitu munculnya internet dan dapat dikaitkan guna media elektronik seperti Smartphone dan juga komputer/laptop.Â
Komputer/laptop serta smartphone ini merupakan sebuah lantaran terjadinya perubahan sosial pada warga  saat ini, misalnya dengan perubahan sikap warga dalam cara berinteraksinya dengan individu, grup serta lainnya, yg terus meluas ke sisi kehidupan sehari-hari masyatakat, sehingga menciptakan adat istiadat serta hal-hal yang baru. Penukaran berita dapat dilakukan secara bebas melalui internet, serta dengan biayanya yang tergolong cukup rendah.Â
Dengan demikian internet ini menjadi sebuah media memudahkan masyarakat dalam melakukan banyak macam jenis tindak pidana yang dikategorikan berbasis teknologi isu, Seperti pornografi, tindak pidana pencemaran nama baik,  pembobolan rekening, perjudian dan  sebagainya.
Masalah yang sering terjadi pada saat ini yaitu tuduhan pencemaran nama baik dari seseorang kepada orang lainnya, dapat dari meneruskan (forward) email, menulis di mailing list (milis), melaporkan korupsi, dan juga sebagainya.
Apakah Pencemaran Nama Baik Dapat Terjerat Hukum?
Dilansir dari beberapa buku hukum, contoh hukum perdata yang saat ini sering kita dengar dan yang terjadi, akibat dari kebabasan dalam berkomentar melewati media sosial. Yaitu masalah pencemaran nama baik.
Dengan kasus pencemaran nama baik ini selalu dialami oleh orang yang berprofesi sebagai public figure. Kasus ini sering kali muncul pada media sosial. Dimana kasus yang dianggap kecil yang mulai memberikan komentar yang bersifat negatif dari orang-orang maupun haters, hal tersebut bisa menjadi kasus/permasalahan yang besar dan juga berakhir pada hukum/perdata dengan penggantian kerugian.
Apa Itu Gugatan Ganti Rugi ?
Dalam hukum pidana dan perdata terdapat kasus ganti kerugian. Namun terdapat perbedaan dari kedua hukum tersebut. Ruang lingkup pemberian ganti kerugian pada hukum pidana lebih kecil Dan sebaliknya ruang lingkup ganti kerugian dalam hukum perdata lebih luas/besar dibandingkan ganti kerugian dalam hukum pidana,Â
Hal itu dikarenakan ganti rugi dalam hukum perdata ini mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang undang Hukum Perdata dengan mengembalikan penggugat kedalam keadaan yang dimana awal sebelum terjadi kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tergugat. Ganti kerugian dalam masalah hukum perdata ini tidak terdapat jumlah batas maksimal/minimal, dan juga mencakup kerugian materil dan kerugian immaterial.
Kerugian yang bisa dihitung dengan satuan uang yaitu kerugian materil. Misalnya kerugian kekayaan yang biasanya berbentuk uang Dan sebaliknya kerugian immaterial adalah sebuah kerugian yang tidak mampu dinilai dengan jumlah tertentu. Misalnya rasa ketakutan, cacat anggota tubuh atau kehilangan kesenangan.Â