Mohon tunggu...
Hendri Wijaya
Hendri Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas internasional batam

Nama saya Hendri Wijaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Pencemaran Nama Baik Individu dengan Media Elektronik

14 Maret 2022   19:49 Diperbarui: 14 Maret 2022   19:55 1542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permintaan masyarakat terhadap publikasi informasi semakin besar pada negara demokrasi ini, Saat ini media elektronika, globalisasi kemajuan dan teknologi informasi terjadi hampir diseluruh bidang kehidupan masyarakat saat ini. Pekembangan teknologi yang dimaksud yaitu munculnya internet dan dapat dikaitkan guna media elektronik seperti Smartphone dan juga komputer/laptop. 

Komputer/laptop serta smartphone ini merupakan sebuah lantaran terjadinya perubahan sosial pada warga  saat ini, misalnya dengan perubahan sikap warga dalam cara berinteraksinya dengan individu, grup serta lainnya, yg terus meluas ke sisi kehidupan sehari-hari masyatakat, sehingga menciptakan adat istiadat serta hal-hal yang baru. Penukaran berita dapat dilakukan secara bebas melalui internet, serta dengan biayanya yang tergolong cukup rendah. 

Dengan demikian internet ini menjadi sebuah media memudahkan masyarakat dalam melakukan banyak macam jenis tindak pidana yang dikategorikan berbasis teknologi isu, Seperti pornografi, tindak pidana pencemaran nama baik,  pembobolan rekening, perjudian dan  sebagainya.

Masalah yang sering terjadi pada saat ini yaitu tuduhan pencemaran nama baik dari seseorang kepada orang lainnya, dapat dari meneruskan (forward) email, menulis di mailing list (milis), melaporkan korupsi, dan juga sebagainya.

Apakah Pencemaran Nama Baik Dapat Terjerat Hukum?

Dilansir dari beberapa buku hukum, contoh hukum perdata yang saat ini sering kita dengar dan yang terjadi, akibat dari kebabasan dalam berkomentar melewati media sosial. Yaitu masalah pencemaran nama baik.

Dengan kasus pencemaran nama baik ini selalu dialami oleh orang yang berprofesi sebagai public figure. Kasus ini sering kali muncul pada media sosial. Dimana kasus yang dianggap kecil yang mulai memberikan komentar yang bersifat negatif dari orang-orang maupun haters, hal tersebut bisa menjadi kasus/permasalahan yang besar dan juga berakhir pada hukum/perdata dengan penggantian kerugian.

Apa Itu Gugatan Ganti Rugi ?

Dalam hukum pidana dan perdata terdapat kasus ganti kerugian. Namun terdapat perbedaan dari kedua hukum tersebut. Ruang lingkup pemberian ganti kerugian pada hukum pidana lebih kecil Dan sebaliknya ruang lingkup ganti kerugian dalam hukum perdata lebih luas/besar dibandingkan ganti kerugian dalam hukum pidana, 

Hal itu dikarenakan ganti rugi dalam hukum perdata ini mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang undang Hukum Perdata dengan mengembalikan penggugat kedalam keadaan yang dimana awal sebelum terjadi kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tergugat. Ganti kerugian dalam masalah hukum perdata ini tidak terdapat jumlah batas maksimal/minimal, dan juga mencakup kerugian materil dan kerugian immaterial.

Kerugian yang bisa dihitung dengan satuan uang yaitu kerugian materil. Misalnya kerugian kekayaan yang biasanya berbentuk uang Dan sebaliknya kerugian immaterial adalah sebuah kerugian yang tidak mampu dinilai dengan jumlah tertentu. Misalnya rasa ketakutan, cacat anggota tubuh atau kehilangan kesenangan. 

Contohnya, Si A beli baju Namun si A ini tidak mendapat baju itu meskipun si A telah membayar sejumlah uang untuk membeli baju yang dia ingingkan tersebut (kerugian materil). Seandainya A mendapat baju tersebut, baju itu bisa ia pakai untuk menjadi foto model, dan dari hasil foto model itu si A bisa menjadi terkenal dan dapat dibayar untuk menjadi model diperusahaan besar (kerugian immaterial).

Ganti kerugian dalam hukum pidana tertuju pada biaya atau ongkos yang sudah dikeluarkan oleh orang yang dirugikan. Maksudnya yang immateril ini tidak termasuk Ganti kerugian dalam hukum pidana tersebut dapat diminta terhadap kedua perbuatan yaitu, karena perbuatan aparat penegak hukum dan dikarena perbuatan dari terdakwa. 

Dalam ganti rugi yang dikarenakan perbuatan dari aparat penegak hukum, pihak yang memilliki hak untuk mengajukan permohonan ganti rugi terhadap perbuatan aparat penegak hukum itu adalah tersangka,terdakwa atau terpidana. Jika terjadi penghentian penyidikan maupun penuntutan atas perkaranya, tersangka berhak untuk mengajukan ganti kerugian.

Dengan praperadilan tersangka atau terdakwa juga bisa melakukan gugatan ganti rugi, Akan tetapi jika tersangka yang telah diputuskan perkaranya, dapat mengajukan ganti kerugian juga apabila pada putusan tersebut dinyatakan tidak bersalah. Sehingga dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan dalam jangka waktu tiga bulan dari putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap Ketika  permohonan diajukan setelah lewat 3 bulan maka ia sudah tidak mempunyai hak lagi untuk mengajukan ganti kerugian tersebut. 

Seorang terdakwa,tersangka, terpidana dapat mengajukan ganti rugi jika penangkapan, penggeledahan, penahanan, pengadilan dan tindakan lain (tindakan diluar penahanan, penangkapan, penuntutan, penyidikan dan tindakandtersebut memang tidak seharusnya dilakukan kepada tersangka oleh aparat penegak hukum) atas dirinya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Kesimpulan

Dalam tindak pidana pencemaran nama baik pada mediasosial, tersangka memperoleh atas gugatan ganti kerugian dengan praperadilan. Untuk tersangka yang sudah diputuskan masalahnya, serta dinyatakan tidak bersalah dalam hal itu, sehingga dapat diajukan pengantian kerugian atas kasus ini. Dari putusan pengadilan terdapat kekuatan aturan permanen, dapat mengajukan permohonan pada pengadilan dalam jangka waktu tiga bulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun