Mohon tunggu...
Hendrin Agus Franciscus Hia
Hendrin Agus Franciscus Hia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Keamanan Maritim Universitas Pertahanan Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelusuri Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai Dasar Hukum Tertulis, Konvensi dan Sistem Pemerintahan Negara Hukum

9 Mei 2024   21:50 Diperbarui: 9 Mei 2024   21:50 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandangan tentang hubungan antara pemerintah dan rakyat dalam konteks konstitusi menggambarkan sebuah struktur negara yang bersifat vertikal. Menurut konstitusi, pemerintah berperan sebagai pemegang kekuasaan sedangkan rakyat tidak memiliki kekuasaan yang sama. Namun, dalam esensi negara demokrasi, kekuasaan tertinggi seharusnya dimiliki oleh rakyat. Pemerintah hanya berperan sebagai petugas penyelenggara negara yang dapat diganti oleh rakyat jika tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka atau menyalahgunakan wewenangnya. Meskipun pemerintah mengatur masyarakat dengan menerapkan hukum, namun pada hakikatnya, pemerintah dan masyarakat sederajat. Perbedaan mereka terletak pada fungsi, sementara tujuan keduanya adalah menciptakan keamanan dan kesejahteraan dalam negara (Airlangga, 2019).

Kekuasaan sering membuat pemerintah lupa akan perannya sebagai petugas yang bertanggung jawab kepada rakyat. Paradigma bahwa negara adalah milik pribadi pemerintah harus diubah. Pemerintah harus menyadari bahwa masa kepemimpinan dan kekuasaannya terbatas, dan mereka hanyalah bagian dari rakyat yang bertugas mengurus negara. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan hubungan vertikal dan horizontal antara pemerintah dan rakyat, di mana pemerintah bertanggung jawab untuk menyelaraskan kepentingan rakyat dengan kepentingannya sendiri. Dalam hal hukum, prinsip equality before the law harus ditegakkan sehingga impian menciptakan negara yang adil dan beradab dapat terwujud (Airlangga, 2019).

C. PENUTUP          

Negara dan konstitusi merupakan dua entitas yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Konstitusi mencerminkan kesepakatan sosial dan politik yang menjadi landasan bagi tatanan kehidupan bersama dalam suatu masyarakat. Sejak proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia telah mengalami berbagai transformasi politik, sosial, dan hukum yang memengaruhi pembentukan dan perkembangan konstitusi serta sistem pemerintahan negara hukum. Konstitusi menjadi landasan yang kuat bagi tatanan hukum, politik, dan sosial suatu negara, yang menjaga stabilitas, keadilan, dan supremasi hukum dalam kehidupan bersama. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi yang berlaku saat ini di Indonesia UUD 1945 sudah mengalami 4 kali amandemen dan tentunya ada perubahan yang terjadi yang dimana perubahan tersebut menyesuaikan dengan zaman. Konstitusi NKRI sebagai konvensi juga mempunyai peran, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, proses pelaksanaannya menjadi bagian dari kebiasaan atau tradisi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam sistem pemerintahan, hukum yang diterapkan dan ditegakkan harus mencerminkan kehendak rakyat, sehingga harus menjamin adanya peran serta warga negara dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan.

 

Daftar Pustaka

Adha, M. H. (2022). Konstitusi Sebagai Tolak Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Keislaman, 1(5), 613–614.

Afif, Z. (2018). Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Dialog, 7(1), 2406–24008.

Airlangga, S. P. (2019). Hakikat Penguasa dalam Negara Hukum Demokratis. Jurnal Cepalo , 3(1), 1–4.

Anggyamurni, V. S., Yusya, R. S., & Ewaldo, D. S. (2020). Konstitusi dalam Praktik Ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 428.

Aswandi, B., & Kholis, R. (2019). Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 130–131.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun