Dengan demikian, konstitusi menjadi landasan yang kuat bagi tatanan hukum, politik, dan sosial suatu negara, yang menjaga stabilitas, keadilan, dan supremasi hukum dalam kehidupan bersama.
2. Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Hukum Dasar Tertulis
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Hukum Dasar Tertulis adalah landasan hukum tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi yang berlaku saat ini di Indonesia. Konstitusi NKRI sebagai Hukum Dasar Tertulis juga memiliki sifat yang fleksibel, di mana amendemen atau perubahan bisa dilakukan melalui proses yang diatur dalam UU Dasar 1945. Hal ini memiliki kemungkinan konstitusi dalam perkembangan zaman mengalami adaptasi, aspirasi masyarakat, dan kepentingan serta kebutuhan negara. Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, konsitusi yang dikenal dari negara hukum ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 (Afif, 2018).
Sebagai konstitusi di Indonesia , Keberadaaan Undang-Undang Dasar 1945 mengalami sejarah yang amat panjang hingga pada akhirnya diterima oleh seluruh rakyat menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kenegaraan Indonesia. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) memulai merancang Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 16 juni 1945 atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai sebutan dalam bahasa jepang yang mempunyai anggota 21 orang. Didapatkan Ir. Soekarno, Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri atas 11 perwakilan dari jawa, dari Sumatera 3 orang dan 1 orang masing-masing perwakilan dari Kalimantan, Maluku, dan sunda kecil (Afif, 2018).
Janji jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan latar belakang awal dari terbentuknya konstitusi negara (Undang-Undang Dasar 1945). Kebutuhan akan konstitusi secara resmi nampaknya sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi apalagi saat kemerdekaatn telah diraih dan harus  segera dirumuskan. Dengan demikian, Indonesia akan terpenuhi menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Sehari setelah ikrar kemerdekaan atau lebih tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) melakukan persidangan untuk pertama kalinya, Piagam Jakarta disahkan lalu menjadi naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 setelah anak kalimat dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dihilangkan (Afif, 2018).
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia telah mengalami empat kali amendemen. Proses amendemen ini tidak hanya didorong oleh faktor-faktor historis, tetapi juga oleh perasaan kebatinan tertentu serta kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Amendemen-amendemen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa UUD 1945 mampu mengakomodasi kepentingan kedaulatan rakyat Indonesia dan menjadi instrumen yang relevan dan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap kali terjadi perubahan atau amendemen pada UUD 1945, tujuannya relatif sama. Dengan demikian, melalui proses amendemen, UUD 1945 terus berkembang dan beradaptasi dengan dinamika masyarakat dan tuntutan zaman, sehingga dapat tetap relevan dan efektif dalam menjaga stabilitas, keadilan, dan supremasi hukum di Indonesia (Saidi dan Fatimah, 2023).
Amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 1999 menekankan aspek pemisahan kekuasaan, yang sebelumnya dikenal sebagai paradigma pembagian kekuasaan, melalui penetapan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun, amandemen keempat pada tahun 2002 memberikan penegasan yang lebih kuat terhadap kedaulatan rakyat dengan membatasi kewenangan presiden terhadap lembaga lain selain eksekutif. Perubahan ini memiliki dampak yang signifikan dalam cita-cita ketatanegaraan Indonesia. Menurut Jimmly, terdapat empat hal pokok yang menjadi dasar perubahan dalam amandemen keempat UUD 1945:
- Pengukuhan dianutnya cita demokrasi dan kedaulatan hukum atau nomokrasi secara sekaligus dan saling memenuhi dan melengkapi secara komplementer.
- Kekuasaan yang dipisah dan prinsip checks and balances.
- Penguatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini sejalan dengan penekanan bahwa UUD 1945 adalah dasar bernegara yang menjadi konstitusi atau hukum paling tinggi dan fundamental bagi seluruh sektor kehidupan bernegara di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika UUD 1945 sering kali diamandemen untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan negara. Amandemen keempat UUD 1945 membawa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Salah satu perubahan utamanya adalah penegasan karakter presidensil dengan memberi penempatan presiden sebagai figur pilihan rakyat melalui pemilu (pemilihan umum). Namun, pada saat yang sama, presiden juga diberikan kewenangan tertentu yang diatur dalam amandemen UUD 1945.
Berikut adalah tiga bidang kekuasaan presiden yang diatur dalam amandemen keempat UUD 1945:
- Kekuasaan presiden dalam bidang pemerintahan (eksekutif).
- Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif, termasuk pembentukan peraturan di luar DPR dan pembentukan peraturan pemerintah.
- Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, termasuk kekuasaan tertinggi dalam bidang militer, hubungan luar negeri, dan pemberian grasi serta penghargaan kehormatan.
Amandemen keempat UUD 1945 juga menghasilkan implikasi signifikan dalam sistem pemerintahan secara keseluruhan, termasuk penegasan karakter presidensil, perubahan kedudukan MPR, dan penguatan peran DPR. Ini mencerminkan keinginan lama untuk menegaskan sistem presidensil dalam pemerintahan Indonesia (Saidi dan Fatimah, 2023).
Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, di antaranya Pancasila sebagai dasar negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan nasional. Selain itu, UUD 1945 juga menyusun dan mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.Dengan demikian, Konstitusi NKRI sebagai Hukum Dasar Tertulis memegang peranan penting untuk terjaganya stabilitas, keadilan, dan supremasi hukum di Indonesia. Sebagai cermin dari kesepakatan sosial dan politik yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia, konstitusi ini menjadi fondasi yang kuat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.